SDN 57/II Talang Silungko Diperindah Satgas TMMD Kodim 0416/Bute dengan Papan Nama Baru

Selasa, 1 Agustus 2023 - 16:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang | Tintamerah.co.id — Satuan Tugas (Satgas) TMMD ke-117 Kodim 0416/Bute bersama warga Desa Talang Silungko Bathin II Pelayang Kabupaten Bungo, tuntaskan pembutan papan nama SD Negeri 57/II Talang Silungko, Selasa(01/08/2023).

Kegiatan ini dilakukan Satgas TMMD yang diselenggarakan Kodim 0416/Bute bersama warga, dimana pekerjaan dalam merenovasi SD Negeri 57/II Talang Silungko, sudah hampir rampung.

koordinator rehabilitasi SD Negeri 57/II Talang Silungko, Kapten Inf Wakhit Nurokhim, mengungkapkan, rangkaian pekerjaan renovasi SD Negeri 57/II Talang Silungko bisa dikatakan hampir mendekati rampung, dimana kegiatan tersebut berkat sumbangsih tenaga dan pikiran warga sekitar SD Negeri 57/II Talang Silungko, termasuk dalam pembuatan rumah papan nama SD Negeri 57/II Talang Silungko.

BACA JUGA  Sinergi Lintas Sektor Wujudkan Pembangunan Atasi Kesulitan Warga di Bandar Lampung

‘’papan nama ini kita buat untuk tanda pengenal dan juga bermanfaat untuk memperindah SD Negeri 57/II Talang Silungko ujarnya’’.

Saya berharap Dengan direhabnya SD Negeri 57/II Talang Silungko, anak-anak akan lebih tenang dan nyaman untuk bersekolah disini,” tutupnya.*

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan
“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI
Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total
Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI
Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi
Sengit Di Agam Pisan: Kupas Tuntas Tanya Jawab Sonny Ternando Dan Dhabi K Gumarya Bongkar Cacat Hukum Pergub 40/2017
Praktisi Hukum Sumsel Dhabi K Gumarya Tegaskan Pemangku Kebijakan dan Pertamina Wajib Tunduk Mutlak pada UU Nomor 2 Tahun 2012
Napak Tilas Kejayaan Migas PALI: Efran Tegas Dukung Survei Seismik BGP, Tapi Perang Total Cabut Pergub Usang!

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:55 WIB

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:22 WIB

“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:01 WIB

Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:46 WIB

Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:01 WIB

Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi

Berita Terbaru