Secara Sederhana, Puluhan Karyawan Sekretariat DPRD Sumsel Rayakan Ultah Chairul S Matdiah yang ke-60

Selasa, 2 Juli 2024 - 20:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang I Tintamerah.co.id – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Selatan (DPRD Sumsel) H Chairul S Matdiah, SH, MHKes, merayakan ulang tahun ke-60 secara sederhana di Ruang Rapat Komisi I DPRD Sumsel, Selasa (2/7/2024).

Dalam perayaan itu hadir puluhan karyawan Sekretariat DPRD Sumsel, Ketua Komisi I DPRD Sumsel H Antoni Yuzar, SH, MH, dan Wakil Ketua Komisi I DPRD Sumsel H Ahmad Syarnubi, ST, MM. Turut hadir perwakilan dari Bank Mandiri, Bank Bukopin, Bank Sumsel Babel (BSB), Bank Sinar Mas, Bank Syariah Indonesia (BSI), Bank CIMB Niaga, Bank Rakyat Indonesia (BRI) dan Bank Nasional Indonesia (BNI).

Para tamu yang hadir juga menyanyikan lagu Selamat Ulang Tahun yang dipopulerkan oleh band Jamrud dan membawa kue ulang tahun. Tampak Chairul melakukan pemotongan nasi tumpeng dan kue. Chairul lalu memberikan potongan kue kepada perwakilan tamu yang hadir. Di akhir acara, tamu undangan juga mendapat nasi bungkus dan dapat amplok tanda terima kasih yg hadir khusus karyawan DPRD provinsi sumsel

BACA JUGA  Ketum Perindo Ungkap Provinsi Sumsel Masuk 10 Besar Lumbung Suara Terbesar

 

Pada kesempatan itu, Wakil Ketua Komisi I DPRD Sumsel H Ahmad Syarnubi mendoakan Chairul S Matdiah agar diberikan kesehatan, umur yang panjang dan kemurahan rezeki.

“Kami hampir lima tahun sama-sama pernah duduk di kursi pimpinan DPRD Sumsel. Semoga di hari ulang tahun ke-60, saudara Chairul diberikan umur yang panjang, kesehatan dan rezeki yang barokah,” ujar Syarnubi.

Dalam kesempatan ini, Chairul S Matdiah mengucapkan rasa syukurnya kepada Allah Subhanahu wa ta’ala atas berkat dan rahmat-Nya yang memungkinkan dirinya bisa mencapai usia 60 tahun.

Ia juga bersyukur atas kesehatan jasmani dan rohani yang baik, yang memungkinkan semua hadirin bisa berkumpul bersama untuk bersuka cita.

“Saya juga mengucapkan terima kasih atas kehadiran tamu undangan pada hari ini. Saya mohon doanya agar panjang umur, murah rejeki, sehat selalu, dan bahagia selamanya. Aamiin ya rabbal alamin,” ujar Chairul.

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan
“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI
Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total
Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI
Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi
Sengit Di Agam Pisan: Kupas Tuntas Tanya Jawab Sonny Ternando Dan Dhabi K Gumarya Bongkar Cacat Hukum Pergub 40/2017
Praktisi Hukum Sumsel Dhabi K Gumarya Tegaskan Pemangku Kebijakan dan Pertamina Wajib Tunduk Mutlak pada UU Nomor 2 Tahun 2012
Napak Tilas Kejayaan Migas PALI: Efran Tegas Dukung Survei Seismik BGP, Tapi Perang Total Cabut Pergub Usang!

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:55 WIB

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:22 WIB

“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:01 WIB

Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:46 WIB

Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:01 WIB

Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi

Berita Terbaru