Sejumlah Wartawan Kecewa Karena Dilarang Masuk Dalam Kunker RI 1

Kamis, 26 Oktober 2023 - 16:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang | Tintamerah.co.id – Kunjungan kerja Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo di Kota Palembang pada 26 Oktober 2023 sangat menyisakan kesan pahit bagi wartawan. Pasalnya, sejumlah wartawan media cetak dan online di Kota Palembang dihalangi-halangani dan dilarang meliput kegiatan Presiden Joko Widodo oleh Paspampres.

Ketika sejumlah wartawan awalnya diperbolehkan masuk untuk tes lie detektor. Namun saat bertemu Paspampres inisial “R”, wartawan langsung disuruh keluar oleh oknum Paspampres inisial R.

Awalnya, oknum Paspampres R menuturkan, wartawan tidak boleh masuk. Karena mau konfirmasi dulu dengan Paspampres Istana.

Saat sejumlah wartawan menunjukkan Id Card yang dikeluarkan oleh Korem 044/ Gapo untuk kegiatan Presiden Joko Widodo, oknum Pampampers R langsung mengatakan, wartawan tidak boleh meliput didalam. “Silahkan wartawan keluar, tanyakan dengan instansi yang membuat id card kalian,” ucapnya dengan nada sinis.

BACA JUGA  Herman Deru ‘Pasang Badan’ untuk Keselarasan Pusat-Daerah, Wamen Bima Arya Titip 4 Kunci Sukses Nasional

Wartawan yang melakukan peliputan di SMKN 2 sudah tiba di lokasi Kunker Jokowi sejak pukul 08.00 WIB disuruh menunggu dipinggir jalan.

Joko Widodo tiba di SMKN 2 Palembang pukul 09.05 WIB. Dan disambut ratusan siswa SMKN 2 Palembang.

Kegiatan Joko Widodo di SMKN 2 Palembang berlangsung hingga pukul 09.35 WIB. Hingga kegiatan Joko Widodo selesai di SMKN 2 Palembang, puluhan wartawan tetap berada dipinggir jalan.
(AN)

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan
“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI
Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total
Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI
Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi
Sengit Di Agam Pisan: Kupas Tuntas Tanya Jawab Sonny Ternando Dan Dhabi K Gumarya Bongkar Cacat Hukum Pergub 40/2017
Praktisi Hukum Sumsel Dhabi K Gumarya Tegaskan Pemangku Kebijakan dan Pertamina Wajib Tunduk Mutlak pada UU Nomor 2 Tahun 2012
Napak Tilas Kejayaan Migas PALI: Efran Tegas Dukung Survei Seismik BGP, Tapi Perang Total Cabut Pergub Usang!

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:55 WIB

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:22 WIB

“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:01 WIB

Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:46 WIB

Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:01 WIB

Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi

Berita Terbaru