Sempat Viral di Medsos, Ketua DPC GRIB Jaya, H Jamak Udin: Rocky Gerung Harus Minta Maaf ke Publik Atau Lanjut ke Jalur Hukum

Selasa, 14 Mei 2024 - 21:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang | Tintamerah.co.id – Pernyataan Rocky Gerung di media sosial menuai kecaman saat menjadi narasumber di UNIPMA (Universitas PGRI Madiun) beberapa waktu lalu. Pernyataan dirinya dinilai sangat tidak baik untuk didengar bahkan bisa membuat kegaduhan dimasyarakat.

Ketua DPC Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya kota Palembang H Jamak Udin, SH angkat bicara terkait pernyataan tersebut. Dirinya sangat mengecam keras pernyataan Rocky Gerung beberapa waktu lalu.

“Kita disini menginginkan Rocky Gerung meminta maaf ke publik tentang statement yang diucapkannya di media sosial terkait penghinaan terhadap Presiden terpilih saat pilpres 2024 yang lalu. Pernyataan beliau terkesan menghina NKRI dan adanya indikasi memecah belah Negara,” ungkapnya saat diwawancarai di Sekretariat DPC GRIB jaya kota Palembang, Selasa (14/5/2024).

BACA JUGA  Puncak Peringatan Hari Air Sedunia di Sumsel akan Dipusatkan di Sekitar Danau Ranau

H Jamak berharap Rocky Gerung minta maaf secara terbuka dihadapan publik karena telah menghina Kepala Negara Republik Indonesia.

“Kami akan menunggu permintaan maaf Rocky Gerung, jika masih bersikeras dengan keegoisannya tidak mau meminta maaf, kami akan menempuh jalur hukum,” tegas H Jamak.
(HA)

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan
“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI
Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total
Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI
Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi
Sengit Di Agam Pisan: Kupas Tuntas Tanya Jawab Sonny Ternando Dan Dhabi K Gumarya Bongkar Cacat Hukum Pergub 40/2017
Praktisi Hukum Sumsel Dhabi K Gumarya Tegaskan Pemangku Kebijakan dan Pertamina Wajib Tunduk Mutlak pada UU Nomor 2 Tahun 2012
Napak Tilas Kejayaan Migas PALI: Efran Tegas Dukung Survei Seismik BGP, Tapi Perang Total Cabut Pergub Usang!

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:55 WIB

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:22 WIB

“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:01 WIB

Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:46 WIB

Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:01 WIB

Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi

Berita Terbaru