Sepanjang Tahun 2021, BNNP Sumsel Berhasil Amankan Sabu Sebanyak 24,7 Kg

Rabu, 29 Desember 2021 - 16:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang | Tintamerah.co.id – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP)
Sumatera Selatan (Sumsel) menggelar press release akhir tahun 2021, Rabu (29/12/21) di kantor BNNP Sumsel Jalan Gubernur H. A Bastari, Sungai Kedukan, Kecamatan Seberang Ulu I, Palembang. Press release dipimpin langsung Brigjen Pol Joko Prihadi SH MH selaku Kepala BNNP Sumsel.

Di hadapan awak media, Joko membeberkan bahwa selama periode tahun 2021, BNNP Sumsel telah melakukan upaya penegakan hukum terhadap tersangka jaringan pengedar dan/atau penyalahguna narkotika.

Kepala BNNP Sumsel, Brigjen Pol Joko Prihadi SH MH

“Narkotika jenis sabu yang diamankan sebanyak 24,7 kilogram sepanjang tahun 2021. Penggagalan peredaran sabu sebelumnya telah dilakukan melalui pengungkapan di beberapa daerah wilayah Sumsel. Selain sabu kami menyita ganja 198,26 gram dan ekstasi sebanyak 160 butir.
Dalam peredaran narkotika tersebut sebanyak 47 orang telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka yang berperan sebagai bandar dan kurir,” ungkap Joko.

BACA JUGA  Soroti Karhutla di Provinsi Sumsel, Wantannas RI Kunjungan Kerja ke Lanal Palembang

Lanjut Joko, upaya pemberantasan terhadap peredaran gelap narkoba selalu dilakukan semaksimal mungkin untuk menyelamatkan generasi muda. “Saya menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel, pihak swasta, BUMN, tokoh masyarakat, lingkungan pendidikan dan seluruh pihak yang telah bekerja sama secara efektif dalam melakukan pencegahan, rehabilitasi dan pengungkapan peredaran gelap narkotika,” jelas Joko.

“Mengatasi peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba adalah tanggung jawab bersama, perlu komitmen dan kerjasama yang kuat seluruh komponen masyarakat harus bersinergi menyatukan kekuatan untuk menghadapi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba melalui berbagai upaya,” kata Joko.

Laporan: Astrid
Editor: AN

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan
“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI
Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total
Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI
Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi
Sengit Di Agam Pisan: Kupas Tuntas Tanya Jawab Sonny Ternando Dan Dhabi K Gumarya Bongkar Cacat Hukum Pergub 40/2017
Praktisi Hukum Sumsel Dhabi K Gumarya Tegaskan Pemangku Kebijakan dan Pertamina Wajib Tunduk Mutlak pada UU Nomor 2 Tahun 2012
Napak Tilas Kejayaan Migas PALI: Efran Tegas Dukung Survei Seismik BGP, Tapi Perang Total Cabut Pergub Usang!

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:55 WIB

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:22 WIB

“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:01 WIB

Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:46 WIB

Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:01 WIB

Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi

Berita Terbaru