Sepeda Gembira Polda Sumsel

Minggu, 19 Juni 2022 - 17:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang | Tintamerah.co.id – Dalam rangka peringatan Hut Bhayangkara ke-76 tahun Polri mengadakan Olahraga Sepeda Gembira (Fun Bike) TNI-Polri secara serentak oleh Polda dan Polres se-Indonesia yang dilepas secara virtual oleh Kapolri melalui Zoom Meeting.

Di Polda Sumsel kegiatan Sepeda Gembira dilaksanakan pada Hari Minggu 19 Juni 2022 yang diikuti oleh berbagai instansi Mulai dari Pejabat utama Polda Sumsel, Wartawan dan Unsur Muspida.

Dengan start di depan Gedung Presisi Polda Sumsel dan Finish di Komplek Pakri Palembang.

Kapolda Sumsel bersama Wakapolda Sumsel, Irwasda, Pejabat Utama Polda Sumsel, Gubernur Sumsel yang diwakili Asisten 3, Pangdam II Sriwijaya, Danlanal, Danlanud diwakili Kasiyanpers bersama peserta lainnya mengikuti Sepeda Gembira di Polda Sumsel ini

BACA JUGA  Bulan Ramadhan Bukan Penghalang Bagi Bagian Psikologi Biro SDM dalam Melayani Masyarakat Maupun Personel Polda Sumsel

Tepat jam 6.30 Wib Kapolri melalui zoom meeting melepas peserta Sepeda Gembira yang dilaksanakan oleh Mabes Polri, Polda, Polres seluruh Indonésia.
(***)

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan
“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI
Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total
Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI
Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi
Sengit Di Agam Pisan: Kupas Tuntas Tanya Jawab Sonny Ternando Dan Dhabi K Gumarya Bongkar Cacat Hukum Pergub 40/2017
Praktisi Hukum Sumsel Dhabi K Gumarya Tegaskan Pemangku Kebijakan dan Pertamina Wajib Tunduk Mutlak pada UU Nomor 2 Tahun 2012
Napak Tilas Kejayaan Migas PALI: Efran Tegas Dukung Survei Seismik BGP, Tapi Perang Total Cabut Pergub Usang!

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:55 WIB

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:22 WIB

“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:01 WIB

Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:46 WIB

Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:01 WIB

Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi

Berita Terbaru