Serius Atasi Banjir di Palembang, Herman Deru Bantu Pembangunan Kolam Retensi Simpang Bandara 

Rabu, 13 April 2022 - 16:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang | Tintamerah.co.id – Persoalan banjir yang kerap terjadi di Kota Palembang saat musim hujan tiba, mendapat perhatian serius dari Gubernur Sumsel H. Herman Deru.

Oleh karena itu selain menggelontorkan anggaran bantuan gubernur (bangub) untuk pembangunan jalan di beberapa ruas jalan Kota Palembang, Ia juga menggunakan bangub tersebut untuk membantu pembangunan kolam retensi di Simpang Bandara SMB II.

Untuk memastikan progres pembangunan kolam retensi itu, usai menghadiri acara Musrenbang RKPD Provinsi Sumsel Tahun 2023 di hotel Santika Premier Bandara, Rabu (13/4) siang Herman Deru meninjau langsung lokasi pembangunan kolam retensi di Kelurahan di kawasan Kebun Bunga tersebut.

Bersama Sekda Kota Palembang, Ratu Dewa, Gubernur Sumsel H. Herman Deru turun langsung ke areal kolam retensi didampingi sejumlah Kepala OPD di lingkungan Pemprov Sumsel seperti Kepala Dinas PSDA Provinsi Sumsel, Ir. Herwan dan beberapa pejabat lainnya.

BACA JUGA  Silaturahmi Wako Lubuk Linggau Sekaligus Buka Puasa Bersama Keluarga Besar NU

“Secara bertahap kita akan coba jawab keluhan warga terutama soal banjir. Makanya Saya tinjau pembangunan kolam retensi ini yang mana Pemprov dan Pemkot telah menyelesaikan pembebasan lahan 4 hektare untuk dijadikan kolam retensi baru,” jelasnya di hadapan awak media.

Dengan pembangunan ini Gubernur Herman Deru meyakini akan dapat mengatasi dampak banjir yang kerap terjadi di tiga kelurahan sekitar yakni Kelurahan Sukarami, Kelurahan Kebun Bunga dan Kelurahan Sukajaya.

“Kalau retensi ini selesai mudah-mudahan bisa mengurangi dampak banjir di tiga kelurahan ini. Semoga ini bisa menjawab keluhan warga,” jelas Herman Deru.

Lebih jauh dikatakan Herman Deru berdasarkan hasil fisibility study lokasi ini merupakan tempat yang paling layak dibangun kolam retensi. Untuk mewujudkan pembangunan ini menurutnya membutuhkan dukungan pemerintah pusat, pemerintah provinsi juga Pemkot dan masyarakat setempat.

“Saat ini Pemprov dan Pemkot telah selesaikan pembebasan lahan dan ini wujud Pemprov dan Pemkot serius mengatasi banjir,” jelasnya.

BACA JUGA  Satgas Yonif 143/TWEJ Salurkan Bantuan Dari Mabes TNI Bagi Siswa SD di Papua

Terkait genangan air di Simpang Polda, Herman Deru mengungkapkan bahwa hal itu memiliki kendala tersendiri. Menurutnya genangan air  lamban surut lantaran adanya box culvert yang terkena tiang listrik.

“Mungkin ada yang bertanya soal  genangan di Simpang Polda, ini persoalan lama karena ada box culvert dan gorong kena tiang LRT. Dari arah Bandara ada sekitar  ada 24 titik yang terkena mulai dari  Auto 2000 TAA sampai dengan Jakabaring,” jelasnya.

Tak hanya di simpang Polda hal serupa menurutnya juga terjadi di sekitar masjid Agung  dan belum dilakukan pembenahan sehingga air lamban mengalir ke pembuangan. Hal ini menurutnya merupakan dampak dari pengerjaan pembangunan  sebelumnya.

Sementara itu Kepala Dinas PSDA Ir. Herwan menjelaskan bahwa kolam retensi ini akan dibangun di lahan seluas 4 hektare dengan daya tampung mencapai 150-160 ribu meter kubik.

BACA JUGA  Universitas IBA Telurkan 81 Sarjana dari 4 Fakultas

“Bahkan PUPR Kota juga sudah melakukan FS, DED dan menyiapkan dokumen lingkungan,” jelasnya.

Menurut Herwan pembebasan lahan ini merupakan sharing Pemprov dan Pemkot Pemkot dan telah selesai dilakukan tahun 2021.

“Harapannya dengan  bantuan Bangubsus tahun 2022 harapannya pembangunan ini bisa tuntas,” jelasnya.

Warga Antusias Lihat Gubernur Herman Deru Tinjau Lokasi Kolam Retensi

Sementara itu Ketua RW di Kelurahan Kebun Bunga, Novrizal mengatakan mewakili warga sangat mengucapkan terimakasih atas perhatian yang diberikan Gubernur Sumsel H. Herman Deru.

“Belum sempat kami berterimakasih, jalan kami selesai dibangun ini sudah dikasih pembangunan kolam retensi lagi oleh Pak Gubernur Herman Deru. Kami sangat berterimakasih sekali,” ujarnya.

Selama ini diakui Novrizal, warga kerap terkena banjir mulai dari Jalan Perindustrian, ke jalan di Bandara dan Kelurahan Sukarame sehingga memang menantikan pembangunan kolam retensi tersebut.
(***)

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan
“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI
Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total
Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI
Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi
Sengit Di Agam Pisan: Kupas Tuntas Tanya Jawab Sonny Ternando Dan Dhabi K Gumarya Bongkar Cacat Hukum Pergub 40/2017
Praktisi Hukum Sumsel Dhabi K Gumarya Tegaskan Pemangku Kebijakan dan Pertamina Wajib Tunduk Mutlak pada UU Nomor 2 Tahun 2012
Napak Tilas Kejayaan Migas PALI: Efran Tegas Dukung Survei Seismik BGP, Tapi Perang Total Cabut Pergub Usang!

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:55 WIB

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:22 WIB

“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:01 WIB

Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:46 WIB

Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:01 WIB

Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi

Berita Terbaru