Sertu Dudi Bersama Sertu Deni Melaksanakan Komsos dengan Tomas

Senin, 16 Mei 2022 - 10:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang | Tintamerah.co.id – Babinsa Koramil 418-08/Sako ,Kodim 0418/Palembang Sertu Dudi bersama Sert Deni Melaksanakan Komsos (Komunikasi sosial)dengan tokoh Masyarakat di lorong Pancasila Rt 12 Rw 08 kel Sako Baru kec Sako.

Komunikasi sosial yang dilakukan merupakan wadah silahturahmi antara Babinsa dengan tokoh Masyarakat sekitar, yang dapat memupuk kebersamaan dan menimbulkan rasa saling hormat menghormati antar sesama di wilayah Binaan.

Pentingnya Silahturahmi dengan tokoh tokoh masyarakat di wilayah binaan merupakan suatu bentuk kedekatan kita dengan warga.

Dengan adannya komunikasi sosial ini Sertu Dudi sambil menyampaikan pesan-pesan Kamtibmas dan juga disiplin protokol kesehatan dimasa pandemi covid-19 kepada para tokoh masyarakat serta warga dan untuk selalu menjalin kerjasama dengan aparat keamanan Koramil 418-08/Sako .

BACA JUGA  Disdik Kota Palembang Terus Lakukan Sosialisasi Tentang Manfaat Suntik Vaksin, Target 100 Persen Tervaksin Bagi Siswa

“Dengan demikian akan terjalin sinergitas antara aparat dan masyarakat serta para tokoh masyarakat, tokoh pemuda dan Tokoh Agama di wilayah binaan,” Pungkas Babinsa Sertu Dudi.

“Kami ucapkan terima kasih kepada Babinsa yang sering hadir di kegiatan di kelurahan ,serta selalu memberi inovasi kepada warga kami, sehingga silahturahmi tetap terjalin,” ujar Sertu Deni.
(***)

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan
“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI
Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total
Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI
Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi
Sengit Di Agam Pisan: Kupas Tuntas Tanya Jawab Sonny Ternando Dan Dhabi K Gumarya Bongkar Cacat Hukum Pergub 40/2017
Praktisi Hukum Sumsel Dhabi K Gumarya Tegaskan Pemangku Kebijakan dan Pertamina Wajib Tunduk Mutlak pada UU Nomor 2 Tahun 2012
Napak Tilas Kejayaan Migas PALI: Efran Tegas Dukung Survei Seismik BGP, Tapi Perang Total Cabut Pergub Usang!

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:55 WIB

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:22 WIB

“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:01 WIB

Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:46 WIB

Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:01 WIB

Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi

Berita Terbaru