Sinergitas BPH Migas dan DPR RI dalam Sosialisasi Tugas, Fungsi dan Regulasi

Kamis, 24 Februari 2022 - 15:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang | Tintamerah.co.id – Sinergitas BPH Migas dan DPR RI dalam sosialisasi tugas, fungsi dan regulasi BPH Migas. Hadir dalam sosialisasi tersebut anggota Komisi VIII Yulian Gunhar, Komite BPH Migas Abdul Halim dan Komite BPH Migas Yapit Sapta Putra yang digelar di Novotel Palembang, Kamis (24/2/2022).

Komite BPH Migas Abdul Halim mengatakan, untuk kuota di Sumsel tahun 2021 solar kuota 591.701 KL realisasinya 437.697 KL. Untuk tahun 2022 kuota 557.290 KL, realisasinya 53.212 KL atau baru 10 persen. Sedangkan untuk premium tahun 2021 kuota 239.477 KL, realisasinya 140.228 KL. Untuk tahun 2022 kuota 354.076 KL, realisasinya 34724 KL.

“Artinya tidak ada perbedaan signifikan BBM subsidi antara kuota tahun 2021 dibandingkan tahun 2022,” ujarnya.

BACA JUGA  Babinsa Koramil 418-08/SAKO Jalin Silaturahmi dengan Warga Binaan

Oleh sebab itu, lanjut Abdul Halim, masyarakat jangan khawatir untuk ketersediaan BBM subsidi menjelang hari raya Idul Fitri. “Lebaran nanti tidak akan ada kendala BBM subsidi. Misal kuota di suatu Kabupaten seperti cintoh di Ogan Ilir, ketersediaanya berlebih sedangkan di OKI kekurangan BBM subsidi maka ketersediaan di Ogan Ilir bisa disalurkan ke OKI. Ada pengaturan kuota di setiap Kabupaten dan Kota lebih fleksibel,” katanya.

“Ada koordinasi antara BPH Migas dengan Pertamina terkait penggunaan BBM subsidi, termasuk jika ada penyalahgunaan BBM subsidi, kita ada koordinasi dalam pengawasan dilapangan,” bebernya.

Sementara itu, Anggota Komisi VII DPR RI Yulian Gunhar, jika masyarakat menemukan ada penyelewengan BBM subsidi yang dilakukan SPBU, maka bisa melapor ke Pertamina atau menghubungi call center 135.

BACA JUGA  Pengprov IODI Sumsel dan 17 Kabupaten Kota Masa Bakti 2022-2026 Resmi Dilantik

“Apalagi jika ada bukti video, mobil dimodifikasi untuk membeli BBM subsidi melebihi kapasitasnya. Maka bisa ditindak tegas,” ujarnya.

Gunhar menuturkan, Pertamina bisa memberi sanksi tegas bagi SPBU yang melanggar aturan yang ditetapkan Pertamina. Contohnya SPBU di depan Korem, SPBU itu diberi sanksi tegas ditutup karena melakukan pelanggaran.

“Kalau masyarakat melihat ada pelanggaran yang dilakukan SPBU segara laporkan ke Pertamina atau dengan menghubungi call center 135. Itu akan disanksi tegas oleh Pertamina,” pungkasnya.
(AN)

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan
“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI
Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total
Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI
Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi
Sengit Di Agam Pisan: Kupas Tuntas Tanya Jawab Sonny Ternando Dan Dhabi K Gumarya Bongkar Cacat Hukum Pergub 40/2017
Praktisi Hukum Sumsel Dhabi K Gumarya Tegaskan Pemangku Kebijakan dan Pertamina Wajib Tunduk Mutlak pada UU Nomor 2 Tahun 2012
Napak Tilas Kejayaan Migas PALI: Efran Tegas Dukung Survei Seismik BGP, Tapi Perang Total Cabut Pergub Usang!

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:55 WIB

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:22 WIB

“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:01 WIB

Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:46 WIB

Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:01 WIB

Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi

Berita Terbaru