Stok Minyak Goreng Jelang Hari Raya Idul Fitri Dipastikan Aman

Selasa, 14 Januari 2025 - 12:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang | Tintamerah.co.id – Kunjungan Kerja (Kunker) dalam rangka pengawasan dan pengecekan stok harga serta distribusi minyak goreng guna stabilitas harga dan ketersediaan serta kelancaran distribusi minyak goreng di provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) di kantor PT.Indokarya Internusa, Selasa (14/1/2025).

Dalam kesempatan ini, Manajer Operasional PT. Indokarya Internusa, Liana mengungkapkan, tujuan kunjungan hari ini yakni untuk memantau stok Minyak Kita serta pemantauan harganya.

“Untuk harganya tetap terjaga, kita tetap mengikuti harga yang sudah diatur dari Kementerian Perdagangan. Dengan ketentuan harga produsen maksimal Rp. 13.500,-. Untuk stok Minyak Kita terus kita produksi sebanyak 72.000 perhari. Bisa dipastikan stok Minyak Kita aman karena setiap hari ada penyaluran terus dari distributor,” kata Liana.

BACA JUGA  Syukuran HUT Korem 045/Gaya Diadakan Serentak, Ini Pesan Brigjen TNI A. Dedy Prasetyo

Liana menyebut menjelang hari raya Idul Fitri bisa dipastikan stok harga minyak goreng dipasaran stabil dan aman. “Distribusi Minyak Kita bukan hanya di Sumsel saja, tetapi merambah ke Bengkulu, Lampung serta Bangka. Tetapi yang kita utamakan di Sumsel,” pungkas Liana.
(HA)

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan
“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI
Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total
Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI
Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi
Sengit Di Agam Pisan: Kupas Tuntas Tanya Jawab Sonny Ternando Dan Dhabi K Gumarya Bongkar Cacat Hukum Pergub 40/2017
Praktisi Hukum Sumsel Dhabi K Gumarya Tegaskan Pemangku Kebijakan dan Pertamina Wajib Tunduk Mutlak pada UU Nomor 2 Tahun 2012
Napak Tilas Kejayaan Migas PALI: Efran Tegas Dukung Survei Seismik BGP, Tapi Perang Total Cabut Pergub Usang!

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:55 WIB

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:22 WIB

“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:01 WIB

Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:46 WIB

Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:01 WIB

Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi

Berita Terbaru