Tak Sampai Dua Jam Polisi Tangkap Pelajar SMK, Selama Tiga Bulan Sering di Palak dan Ejek Oleh Korban

Kamis, 9 Februari 2023 - 03:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang | Tintamerah.co.id – Tidak sampai dua jam DM (16) diringkus gabungan Unit Reskrim Polsek Kertapati bersama Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polrestabes Palembang

Warga Kelurahan 5 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu (SU) I Palembang itu membunuh temannya sendiri yakni berinisial E (16) saat berada di halaman sekolah SMK Swasta Palembang, Rabu 8 Februari 2023, siang.

Saat kejadian, pelaku ini dari rumah pergi ke Sekolah dan membawa senjata tajam (sajam).

Kemudian, pelaku langsung mengeluarkan sajam dari tasnya dan menusuk korban sebanyak satu kali dibagian dada sebelah kiri.

Atas kejadian tersebut, korban langsung dibawa ke Rumah Sakit (RS) Umum Daerah Bari Palembang dan keluarga korban melaporkan ke Mapolsek Kertapati Palembang.

BACA JUGA  Puluhan massa Koalisi Aksi Organisasi Rakyat Kota Palembang Gelar aksi di BPK RI Perwakilan Sumsel

Kapolsek Kertapati Palembang AKP Alfredo Hidayat dampingi Kanit Reskrim Iptu Riyadi membenarkan mengamankan pelaku penganiayaan hingga menyebabkan korban meninggal dunia.

“Mendapat laporan, anggota langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di Talang Jambi sambil menunggu mobil Travel hendak menuju Kota Lubuk Linggau Sumsel tempat orang tuanya,” kata Alfredo Hidayat di Mapolrestabes Palembang, Rabu 8 Februari 2023.

Alfredo Hidayat menambahkan, menurut ketengan dari tersangka bahwa dia sering di palak, diperas, oleh korban serta di olok-olok sudah tiga bulan ini.

“Jadi karena jengkel dan sering ditantang oleh korban, jadi nekat melakukan aksi penusukan tersebut. Tersangka mengaku membawa pisau dari rumahnya,” ujar Alfredo Hidayat.

BACA JUGA  Universal Health Coverage (UHC) Resmi Dilaunching, Warga Sumsel Berobat Cukup Gunakan KTP

Selanjutnya tersangka sudah kita serahkan ke Unit PPA Polrestabes Palembang. “Kita bekerjasama dengan Unit PPA Polrestabes Palembang dan penyerahan berkas selanjutnya untuk proses lebih lanjut,” ungkap Alfredo Hidayat.

Atas ulahnya, tersangka dikenakan pasal 80 ayat 3 tentang perlindungan anak dengan hukuman kurang lebih 10 tahun penjara.

Sementara, pelaku DM mengakui perbuatannya.

“Ya pak, saya kesal sering diperas dan buli. Terpaksa saya membunuh korbannya,” terangnya. (Rus)

Berita Terkait

Jejak Inovasi Sosial PHR Zona 1: Bawa Produk Batik Lapas Jambi ke Level Global
Herman Deru Tabuh Genderang Perang: Desa Bersinar Sumsel Harus Jadi Benteng Anti-Narkoba Nasional!
Perkuat Ketahanan Pangan, Prajurit Yon TP Digembleng Bimtek Pertanian Strategis
Estafet Tongkat Komando: Danrem 044/Gapo Lantik Dandim Muara Enim dan Lahat yang Baru
Dobrak Sekat Eksklusivitas, Bank Sumsel Babel & OJK Hadirkan Layanan Perbankan ‘Tanpa Batas’ untuk Disabilitas
Revolusi WFH di Palembang: fave+ Hotel Hadirkan Paket ‘Work & Fun Holiday’ Mulai Rp545 Ribu!
BNNP Sumsel Musnahkan 16,9 Kg Sabu Jaringan Malaysia, Dua Gembong Besar Kini Jadi Buruan Maut!
Gas Pol! Pasca Dilantik, Kadis PU Lahat Jefran Azsyapputra Langsung Kawal MoU Strategis Perbaikan Jalan

Berita Terkait

Sabtu, 25 April 2026 - 12:48 WIB

Jejak Inovasi Sosial PHR Zona 1: Bawa Produk Batik Lapas Jambi ke Level Global

Kamis, 23 April 2026 - 12:58 WIB

Herman Deru Tabuh Genderang Perang: Desa Bersinar Sumsel Harus Jadi Benteng Anti-Narkoba Nasional!

Kamis, 23 April 2026 - 12:52 WIB

Perkuat Ketahanan Pangan, Prajurit Yon TP Digembleng Bimtek Pertanian Strategis

Kamis, 23 April 2026 - 12:43 WIB

Estafet Tongkat Komando: Danrem 044/Gapo Lantik Dandim Muara Enim dan Lahat yang Baru

Kamis, 23 April 2026 - 12:36 WIB

Dobrak Sekat Eksklusivitas, Bank Sumsel Babel & OJK Hadirkan Layanan Perbankan ‘Tanpa Batas’ untuk Disabilitas

Berita Terbaru