Puluhan massa Koalisi Aksi Organisasi Rakyat Kota Palembang Gelar aksi di BPK RI Perwakilan Sumsel

Selasa, 2 Juli 2024 - 22:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang | Tintamerah.co.id – Puluhan massa dari berbagai organisasi yang tergabung dalam Koalisi Aksi Organisasi Rakyat Kota Palembang menggelar aksi di kantor Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Sumatera Selatan (Sumsel).

Aksi ini dilakukan untuk memberikan dukungan kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang atas kinerja laporan keuangan yang berhasil meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk tahun 2023.

Koordinator aksi, Alamsyah, dalam orasinya menyampaikan apresiasi kepada Pemkot Palembang yang berhasil meraih status WTP dari BPK RI Perwakilan Sumsel terkait Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2023.

“Kami memberikan apresiasi kepada pencapaian Pemkot Palembang yang meraih 13 kali penghargaan capaian opini WTP secara berturut-turut untuk LKPD Tahun 2012-2023,” ujar Alamsyah.

BACA JUGA  Jemaah Haji Mulai Bergerak ke Arafah pada 4 Juni 2025

Alamsyah menjelaskan bahwa prestasi ini menunjukkan peningkatan dari status sebelumnya yang hanya Wajar dengan Pengecualian (WDP).

“Ini merupakan kebanggaan dan profesionalnya Pemkot Palembang dalam pemeriksaan mengenai kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan Pemerintah Kota Palembang,” jelasnya.

Meski demikian, Alamsyah juga mengingatkan perlunya perbaikan lebih lanjut di beberapa dinas Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk meningkatkan kualitas laporan keuangan.

“Laporan keuangan ini bertujuan untuk memberikan opini tentang kewajaran penyajian laporan keuangan sesuai dengan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara,” tambahnya.

Dalam aturan tersebut, pejabat diwajibkan menindaklanjuti rekomendasi laporan hasil pemeriksaan selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan diterima.

BACA JUGA  Herman Deru Ajak Anggota Komunitas Sedan Sriwijaya Jadi Pelopor Keselamatan di Jalan Raya

“Kami berharap aturan ini dapat diterapkan dengan baik untuk meningkatkan akuntabilitas dan transparansi,” tandas Alamsyah.

Koordinator Lapangan, Ki Mus Mulyono menambahkan bahwa kinerja Pemkot Palembang dalam laporan keuangan patut diapresiasi dan didukung.

“Kami mendukung Pemkot Palembang atas kinerja laporan keuangan sehingga mendapatkan predikat opini WTP Tahun 2023 dari BPK RI Perwakilan Sumsel,” kata dia.

Ki Mus Mulyono juga mengapresiasi BPK Perwakilan Sumsel yang dinilai profesional, akuntabel, dan transparan dalam menilai laporan keuangan daerah.

“Kami juga mengapresiasi penghargaan capaian opini WTP 13 kali berturut-turut untuk LKPD Tahun 2012-2023,” pungkas dia.

Massa aksi diterima oleh Kasubag Humas dan TU BPK RI Perwakilan Sumsel, Rita Diana. Ia menyampaikan apresiasinya atas dukungan yang disampaikan Koalisi Aksi Organisasi Rakyat Kota Palembang terhadap kinerja BPK RI Perwakilan Sumsel dalam memberikan opini audit terkait LKPD.

BACA JUGA  Ratusan Pegawai KAI Divre III Palembang Antusias Hadiri Edukasi Perencanaan Keuangan OJK

“Pemberian opini audit yang dikeluarkan BPK RI sudah sesuai dengan peraturan yang ada. Begitu juga predikat WTP atas LKPD Tahun 2023 oleh Pemkot Palembang,” kata Rita Diana. (**)

Berita Terkait

Desakan Total PALI Berhasil, Pemprov Sumsel Akhirnya Proses Pencabutan Pergub “Cacat Hukum” 40/2017
Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan
“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI
Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total
Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI
Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi
Sengit Di Agam Pisan: Kupas Tuntas Tanya Jawab Sonny Ternando Dan Dhabi K Gumarya Bongkar Cacat Hukum Pergub 40/2017
Praktisi Hukum Sumsel Dhabi K Gumarya Tegaskan Pemangku Kebijakan dan Pertamina Wajib Tunduk Mutlak pada UU Nomor 2 Tahun 2012

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 17:02 WIB

Desakan Total PALI Berhasil, Pemprov Sumsel Akhirnya Proses Pencabutan Pergub “Cacat Hukum” 40/2017

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:55 WIB

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:22 WIB

“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:01 WIB

Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:46 WIB

Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI

Berita Terbaru