Tegakkan Penertiban dan Kedisiplinan Kepada Anggota Polri, ASN Polda Sumsel dalam Berkendara

Selasa, 19 Oktober 2021 - 07:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang | Tintamerah.co.id – Menindak lanjuti arahan Kapolda Sumsel, Inspektur Jenderal Polisi Drs. Toni Harmanto, M.H., Kabid Propam Polda Sumsel Kombes Pol. Dedi Sofiandi melalui Kasubbid Provost Bid Propam AKBP. Andi Baso Rahman,SH, S.I.K, M.Si melaksanakan kegiatan Penegakkan, Penertiban dan Disiplin (Gaktibplin) terhadap kendaraan anggota Polri dan ASN Polri Polda Sumsel baik pribadi maupun dinas,

Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kedisiplinan anggota Polri dan ASN dalam berkendara, Bid Propam Polda Sumsel dalam ini melakukan pemeriksaan kelengkapan diri berupa SIM serta surat kendaraan berupa STNK,selain itu juga di lakukan pemeriksaan KTA dan KTP di Pintu masuk parkir Mapolda pada hari Selasa (19/10/2021) pukul 06.30 Wib.

BACA JUGA  Dutresnarkoba Polda Sumsel Bersama Polrestabes Serta Jajaran Giat Berantas Jaringan Narkoba

Saat dipinta keterangannya, Kasubbid Prov Bid Propam Polda Sumsel AKBP Andi Baso Rahman Sik mengatakan Pemeriksaan ini menyasar kepada seluruh anggota Polri mulai dari Bintara, Perwira Pertama hingga Perwira menengah bahkan staf PNS Polri tak luput dari pemeriksaan anggota Propam Polda Sumsel.

Pemeriksaan kelengkapan kendaraan bermotor yang di lakukan di Lingkungan Polda bertujuan untuk menegakan kedisiplinan dalam berkendara di jalan raya bagi seluruh anggota Polda Sumsel.

Dia menambahkan Kegiatan ini guna meminimalisir pelanggaran yang dilakukan oleh anggota Polda Sumsel, dalam berkendaraan harus di lengkapi surat-surat kelengkapan diri,” kata Kasubbid Provos Bid Propam Polda Sumsel, AKBP Andi Baso Rahman,SH, S.I.K, M.Si.

BACA JUGA  Rakernis Gabungan, Kapolda Sumsel Puji Pencapaian di Berbagai Bidang

Menurutnya, anggota Polri wajib menjaga ketertiban dan kedisplinan diri sendiri sebelum menjaga ketertiban masyarakat, memberikan perlindungan, mengayomi, membina sekaligus memberikan contoh teladan kepada masyarakat.

“Sebelum bertugas melayani maupun dalam menjaga ketertiban masyarakat, sudah seharusnya kita memeriksa kesiapan dan menjaga kedisplinan kita sebagai anggota Polri,” tambahnya.

Bagi anggota yang tidak dapat menunjukkan surat kendaraan dengan lengkap di serahkan langsung kepada Satlantas Polrestabes Palembang untuk di tindak lanjuti,sedangkan bagi anggota yang tidak dapat menunjukkan KTA langsung di data dan di tegur,” imbuhnya,”

Laporan: YL
Editor: Andre

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan
“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI
Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total
Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI
Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi
Sengit Di Agam Pisan: Kupas Tuntas Tanya Jawab Sonny Ternando Dan Dhabi K Gumarya Bongkar Cacat Hukum Pergub 40/2017
Praktisi Hukum Sumsel Dhabi K Gumarya Tegaskan Pemangku Kebijakan dan Pertamina Wajib Tunduk Mutlak pada UU Nomor 2 Tahun 2012
Napak Tilas Kejayaan Migas PALI: Efran Tegas Dukung Survei Seismik BGP, Tapi Perang Total Cabut Pergub Usang!

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:55 WIB

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:22 WIB

“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:01 WIB

Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:46 WIB

Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:01 WIB

Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi

Berita Terbaru