Terungkap! Koat Coffee Diduga Tak Miliki Izin Usaha, Komisi III DPRD Palembang: Kita Rekomendasi Tutup

Senin, 27 Oktober 2025 - 13:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PALEMBANG | tintamerah.co.id -, Ketua Komisi III DPRD Palembang Rubi Indiarta menyatakan Koat Coffee, Angkatan 45, Lorok Pakjo, Ilir Barat I, Palembang tak memiliki izin usaha. Ia menyampaikan, pihaknya merekomendasikan Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kota Palembang agar segera menutup usaha tersebut.

Pernyataan tersebut disampaikan Politisi Golkar itu saat Komisi III DPRD Kota Palembang menggelar Rapat Kerja soal laporan masyarakat dan aktivis mengenai sejumlah bangunan usaha yang diduga tidak memiliki izin lengkap. Rapat tersebut dilaksanakan di ruang Komisi III DPRD Kota Palembang, Senin (27/10/2025).

Ketua Komisi III DPRD Kota Palembang, Rubi Indiarta, menjelaskan bahwa pihaknya memanggil berbagai instansi dan pemilik usaha untuk memastikan kejelasan izin operasional beberapa kafe yang dilaporkan, di antaranya Cafe Nako, Forest Cafe, Okinawa Palembang, dan Koat Coffee.

BACA JUGA  Polda Sumsel Sudah Menggelar Operasi Ketupat Musi 2023 Selama 14 Hari

“Dari hasil rapat, tiga kafe yakni Cafe Nako, Okinawa, dan Forest Cafe sudah memiliki izin lengkap. Namun satu kafe, yakni Koat Coffee, tidak memiliki satu pun izin usaha,” ungkap Rubi.

Lebih lanjut, Rubi menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan, terdapat pula keluhan masyarakat mengenai dampak lingkungan, khususnya potensi banjir di sekitar Forest Cafe dan Cafe Nako.

“Kita minta pihak owner untuk mencari solusi agar tidak terjadi banjir lagi. Jangan sampai kegiatan usaha menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan sekitar,” tegasnya.

Sementara untuk Koat Coffee, Komisi III merekomendasikan agar tempat tersebut disegel dalam waktu tiga hari karena tidak memiliki izin apa pun.

“Kalau Satpol PP Palembang tidak berani menyegel, setelah tiga hari kami akan rekomendasikan langsung kepada Pak Wali Kota Ratu Dewa dan Wakil Wali Kota Prima Salam untuk meninjau ulang kinerja Satpol PP. Kalau tetap tidak berani, kami bersama Pemkot akan turun langsung untuk melakukan penyegelan,” tegasnya.

BACA JUGA  Desa Sidomulyo Jadi Desa Pertama di Banyuasin Turut Serta dalam Program SRIKANDI BPJS Kesehatan

Rubi juga menegaskan bahwa keberadaan tempat usaha tanpa izin dapat berdampak pada hilangnya potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta menciptakan ketidakadilan bagi pelaku usaha lain yang taat aturan.

“Palembang punya Perda dan Perwali yang jelas. Jadi kalau ada yang tidak punya izin tapi tetap beroperasi, itu mencederai pelaku usaha lain yang tertib. Maka kami minta usaha tanpa izin ditutup sampai izinnya lengkap,” paparnya.

Sebagai penutup, Rubi memberi imbauan kepada seluruh pengusaha yang ingin membuka usaha di Kota Palembang agar taat aturan dan melengkapi izin terlebih dahulu.

“Kami mendorong pemerintah mempermudah proses perizinan, tapi sebelum izin keluar jangan dulu beroperasi. Karena dampaknya bisa menimbulkan persoalan hukum maupun sosial. Silakan berusaha, tapi ikuti aturan,” tutupnya.

BACA JUGA  Herman Deru Gandeng Forkopimda Gelar  Kejuaraan Menembak

 

Laporan: yulie | Editor: ej@

Berita Terkait

Perkuat Ketahanan Pangan, Prajurit Yon TP Digembleng Bimtek Pertanian Strategis
Estafet Tongkat Komando: Danrem 044/Gapo Lantik Dandim Muara Enim dan Lahat yang Baru
Dobrak Sekat Eksklusivitas, Bank Sumsel Babel & OJK Hadirkan Layanan Perbankan ‘Tanpa Batas’ untuk Disabilitas
Revolusi WFH di Palembang: fave+ Hotel Hadirkan Paket ‘Work & Fun Holiday’ Mulai Rp545 Ribu!
BNNP Sumsel Musnahkan 16,9 Kg Sabu Jaringan Malaysia, Dua Gembong Besar Kini Jadi Buruan Maut!
Perangi Narkoba dan Pungli, Kepala Rutan Palembang Teken PKS Strategis Bersama BNN Sumsel
Cuma 75 Ribu! BATIQA Hotel Palembang Dobrak Akhir Pekan dengan Pesta Kuliner Sepuasnya
Audit Kinerja Itdam II/Sriwijaya Tuntas: Korem 044/Gapo Siap Sapu Bersih Temuan Demi Transparansi Mutlak

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 12:52 WIB

Perkuat Ketahanan Pangan, Prajurit Yon TP Digembleng Bimtek Pertanian Strategis

Kamis, 23 April 2026 - 12:43 WIB

Estafet Tongkat Komando: Danrem 044/Gapo Lantik Dandim Muara Enim dan Lahat yang Baru

Kamis, 23 April 2026 - 12:36 WIB

Dobrak Sekat Eksklusivitas, Bank Sumsel Babel & OJK Hadirkan Layanan Perbankan ‘Tanpa Batas’ untuk Disabilitas

Rabu, 22 April 2026 - 16:55 WIB

Revolusi WFH di Palembang: fave+ Hotel Hadirkan Paket ‘Work & Fun Holiday’ Mulai Rp545 Ribu!

Rabu, 22 April 2026 - 16:18 WIB

BNNP Sumsel Musnahkan 16,9 Kg Sabu Jaringan Malaysia, Dua Gembong Besar Kini Jadi Buruan Maut!

Berita Terbaru