Terus Edukasi Masyarakat Akan Bahaya Narkoba, Sekda Sumsel Buka Sosialisasi Perda  Fasilitas P4GN

Selasa, 23 Agustus 2022 - 06:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang | Tintamerah.co.id – Sekretaris Daerah (Sekda) Sumsel, S.A Supriono apresiasi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Sumsel menyelenggara Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2021 tentang Fasilitas Pencegahan dan Pemberantasan Penyelagunaan dan Perederan Gelap Narkotika (P4GN) dan  Prekursor Narkotika bertempat di Hotel Beston, Senin (22/8).

Menurut Sekda sosialisasi ini sangat penting hal tersebut bentuk seriusnya pemerintah untuk memberantas narkoba hal itu guna memikirkan bagaimana generasi kedepan itu sehat dan cerdas. Sebab dia menilai kejahatan itu ada tiga yang terbesar pertama terorisme, korupsi, dan narkoba.

“Saya berikan apresiasi kepada Kesbangpol diselenggarakan kegiatan ini. Namun tidak hanya itu saja  tapi juga melakukan gerak langkah pemberantasan   narkoba,” katanya.

BACA JUGA  Membongkar Borok Pergub "Pabrik Konflik": Drs. H. Soemarjono Tegaskan Standar Ganti Rugi Seismik di Sumsel Sangat Rendah dan Tidak Adil

Apalagi, lanjut Sekda pada sosialiasi ini dihadiri semua lembaga termasuk para siswa-siswi.

“Melalui kegiatan ini kita harap semua pihak terkait untuk melakukan penindakan. Kita sadar untuk membersikan 100 persen itu mustahil, namun paling tidak generasi muda ini mengetahui bagaimana jenis narkoba,” ungkapnya.

Untuk itu Sekda berharap kepada siswa- siswi serius  mengikuti sosialisasi ini dengan serius, dan sekuat tenaga meninggalkan perbuatan mengkonsumsi narkoba.

“Hindari jangan lakukan hal-hal yang berhubungan dengan narkoba,” ingatnya.

Sementara itu, Plt Kepala Kesbangpol, H Sunarto dalam laporannya menegaskan,  sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2021 tentang Fasilitas P4GN untuk memberikan arahan kepada perangkat daerah agar turut mendukung dan fasilitasi pencegahan pemberatasan penyalaguanan dan peredaran narkotika.

BACA JUGA  Tiba di Jeddah, Amirul Haj Minta Jemaah Fokus Persiapan Wukuf di Arafah

“Selain itu memberikan motivasi bagi masyarakat dan generasi muda di Sumsel untuk dapat berperan aktif dalam upaya melakukan P4GN,” pungkasnya.

Turut hadir pada kesempatan ini Para FKPD Sumsel/mewakili, Tim Terpadu P4GN, Kepala Kesbangpol Kabupaten/Kota se sumsel, Intansi dan Lembaga Terkait, Ormas/Penggiat Anti Narkoba dan para pelajar.
(***)

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan
“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI
Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total
Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI
Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi
Sengit Di Agam Pisan: Kupas Tuntas Tanya Jawab Sonny Ternando Dan Dhabi K Gumarya Bongkar Cacat Hukum Pergub 40/2017
Praktisi Hukum Sumsel Dhabi K Gumarya Tegaskan Pemangku Kebijakan dan Pertamina Wajib Tunduk Mutlak pada UU Nomor 2 Tahun 2012
Napak Tilas Kejayaan Migas PALI: Efran Tegas Dukung Survei Seismik BGP, Tapi Perang Total Cabut Pergub Usang!

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:55 WIB

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:22 WIB

“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:01 WIB

Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:46 WIB

Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:01 WIB

Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi

Berita Terbaru