Terus Jaga Hubungan Baik, Babinsa Koramil 418-08/Sako Baru Melaksanakan Komsos Dengan Warga Binaan

Minggu, 10 April 2022 - 08:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang | Tintamerah.co.id – Melaksanakan Komsos Dengan Warga Binaan, Babinsa Koramil 418-08/Sako Baru Sertu Dudi S dan Serru Deni H Melaksanakan Komsos Dalam rangka meningkatkan silaturahmi dan hubungan kerja yang baik di wilayah binaanya, Babinsa Sertu Dudi S Melaksanakan Komsos dengan warga binaan di Gotong Royong 3 RT 04 RW 03 Kelurahan Sako baru Kecamatan sako, Minggu (10/4/2022).

Sertu Dudi S mengungkapkan, jika kegiatan Komsos tersebut bertujuan meningkatkan keamanan dan silaturahmi dengan warga binaannya. Sekaligus untuk mengetahui kondisi dan perkembangan di masyarakat.

Menurutnya, melalui kegiatan Komsos akan terjalin silaturahmi yang baik dengan warga binaan akan menciptakan suasana yang nyaman dan sejuk, sehingga memperlancar tugas sehari-hari sebagai Babinsa di wilayahnya.

BACA JUGA  BPJS Kesehatan Pastikan Peserta JKN Bisa Akses Pelayanan di Masa Libur Lebaran

Diakui, dengan Komsos, juga dapat mengetahui perkembangan situasi di wilayah desa binaan dan dapat melakukan deteksi dini dan cegah dini, sehingga apabila ada hal-hal negatif yang berkembang cepat dapat diselesaikan.

“Apapun yang terjadi di wilayah binaan tentunya seorang Babinsa dapat mengetahuinya dan memahami duduk persoalannya dengan baik,” pungkasnya.
(***)

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan
“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI
Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total
Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI
Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi
Sengit Di Agam Pisan: Kupas Tuntas Tanya Jawab Sonny Ternando Dan Dhabi K Gumarya Bongkar Cacat Hukum Pergub 40/2017
Praktisi Hukum Sumsel Dhabi K Gumarya Tegaskan Pemangku Kebijakan dan Pertamina Wajib Tunduk Mutlak pada UU Nomor 2 Tahun 2012
Napak Tilas Kejayaan Migas PALI: Efran Tegas Dukung Survei Seismik BGP, Tapi Perang Total Cabut Pergub Usang!

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:55 WIB

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:22 WIB

“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:01 WIB

Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:46 WIB

Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:01 WIB

Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi

Berita Terbaru