Tidur Dirumah Teman, Motor Pekerja Ojek Raib

Jumat, 21 Oktober 2022 - 08:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang | Tintamerah.co.id – Seorang pekerja Ojek Putra Jaya (21) warga Dusun Talang Kelapa, Kelurahan Talang Kelapa, Kecamatan Alang-alang Lebar melaporkan ke SPKT Polrestabes Palembang.

Pasalnya, korban kehilangan motor Honda Beat warna Hitam BG 2755 AEB ketika sedang tidur rumah teman di Jl Gotong Royong, Kelurahan Demang Lebar Daun, Kecamatan Ilir Barat (IB) I Palembang, Rabu 19 Oktober 2022 sekitar pukul 03.00 WIB.

Saat kejadian, korban dari ngojek langsung tidur di rumah temannya dan memarkirkan motor.

Kemudian, usai tidur terbangun dan ada suara didepan rumah temannya.

“Saya pun mengeceknya, namun melihat motor sudah tidak ada lagi didepan parkiran tempat rumah temannya,” kata Putra Jaya di SPKT Polrestabes Palembang, Jum’at 21 Oktober 2022.

BACA JUGA  Sosialisasi Pangan B2SA, Edukasi Anak Sejak Usia Dini untuk Mengkonsumsi Makanan Sehat

Putra Jaya menambahkan, dirinya sempat mengejar pelaku di TKP, namun masih saja tidak terkejar.

Akibat kejadian ini langsung melaporkan ke SPKT Polrestabes Palembang.

“Intinya, saya berharap dengan membuat laporan ini motor bisa kembali dan pelaku bisa tertangkap Polisi,” ungkap Putra Jaya.

Sementara, Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi membenarkan adanya peristiwa curanmor.

“Korbannya sudah membuat laporan dan anggota SPKT bersama unit reskrim sudah melakukan olah TKP, laporan akan kami teruskan ke Satreskrim untuk ditindaklanjuti,” tutupnya.
(Rus)

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan
“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI
Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total
Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI
Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi
Sengit Di Agam Pisan: Kupas Tuntas Tanya Jawab Sonny Ternando Dan Dhabi K Gumarya Bongkar Cacat Hukum Pergub 40/2017
Praktisi Hukum Sumsel Dhabi K Gumarya Tegaskan Pemangku Kebijakan dan Pertamina Wajib Tunduk Mutlak pada UU Nomor 2 Tahun 2012
Napak Tilas Kejayaan Migas PALI: Efran Tegas Dukung Survei Seismik BGP, Tapi Perang Total Cabut Pergub Usang!

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:55 WIB

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:22 WIB

“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:01 WIB

Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:46 WIB

Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:01 WIB

Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi

Berita Terbaru