Umat Muslim di Kota Palembang Gelar Takbir Keliling

Sabtu, 22 April 2023 - 11:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PALEMBANG | Tintamerah.co.id – Memasuki malam Hari Raya Raya Idul Fitri yang akan diselenggarakan serentak seluruh umat muslim dipenjuru dunia pada besok, Sabtu 22 April 2023. Umat muslim di Kota Palembang menggelar takbiran keliling disepanjang jalan protokol.

Pantauan awak media, Jum’at 21 April 2023 para peserta takbir yang didominasi para anak-anak ini menggunakan angkutan truk Pick Up maupun mengumandangkan gema takbir dari atas angkutan yang mereka kendarai masing-masing.

Bahkan, Jalan Jenderal Sudirman tepatnya depan Bundaran Air Mancur arus lalu lintas disini berjalan lancar tanpa adanya kemacetan meski kendaraan yang melintas padat.

Lalu aparat kepolisian dan TNI yang berjaga di Pos Pelayanan Lebaran Tahun 2023 di depan Bundaran Air Mancur bersiaga untuk mengatur kelancaran arus lalu.

BACA JUGA  Kebebasan Berpendapat Diatur dalam Konstitusi, Sangat Disayangkan Jika Terjadi Sesuatu

Salah satu warga Udin (35) membenarkan adanya para peserta takbiran yang menggunakan angkutan pick up dan arus lalu lintas pun berjalan lancar.

“Alhamdulillah pak, lebaran tahun ini ramai, tidak seperti pada malam takbiran sebelumnya tidak ada kendaraan takbir keliling dan arus lintas pun sepi,” ujar Udin. (YL)

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan
“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI
Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total
Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI
Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi
Sengit Di Agam Pisan: Kupas Tuntas Tanya Jawab Sonny Ternando Dan Dhabi K Gumarya Bongkar Cacat Hukum Pergub 40/2017
Praktisi Hukum Sumsel Dhabi K Gumarya Tegaskan Pemangku Kebijakan dan Pertamina Wajib Tunduk Mutlak pada UU Nomor 2 Tahun 2012
Napak Tilas Kejayaan Migas PALI: Efran Tegas Dukung Survei Seismik BGP, Tapi Perang Total Cabut Pergub Usang!

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:55 WIB

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:22 WIB

“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:01 WIB

Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:46 WIB

Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:01 WIB

Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi

Berita Terbaru