Ungkap Kasus Narkoba Awal Tahun 2022 di Wilayah Sumsel

Senin, 10 Januari 2022 - 08:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang | Tintamerah.co.id – Ditresnarkoba Polda Sumsel bersama Polrestabes dan Polres jajaran mengawali 2022 ini dengan melakukan pengungkapan kasus narkoba di wilayah Sumsel.

Bahkan jumlah ungkap kasus pada Minggu pertama Januari 2022 meningkat dibandingkan Minggu kelima Desember 2021 lalu. Hal ini dikatakan oleh Kapolda Sumsel, Irjen Pol Drs Toni Harmanto MH melalui kabid Humas, Kombes Pol Supriadi.

“Jumlah ungkap kasus mengawali tahun 2022 ini kita mendapatkan informasi sekitar 40 kasus meningkat dibanding sebelumnya Minggu kelima Desember 2021 tercatat ungkap kasus yang berhasil mencapai 28 kasus,” ujarnya, Senin (10/1).

Dirinya menjelaskan, bahwa dari 40 kasus yang berhasil diungkap anggota Ditresnarkoba bersama Polrestabes dan Polres jajaran berhasil menangkap 47 tersangka yang terdiri 46 pengedar dan satu pemakai.

BACA JUGA  Kanwil Kemenag Sumsel: Akan Evaluasi Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun Depan Lebih Baik Lagi

“Selain mengamankan puluhan pengedar, anggota kita turut mengamankan barang bukti narkoba berupa sabu sebanyak 391,62 gram, ganja sebanyak 126,7 gram dan ekstasi sebanyak 70 1/4 butir,” katanya.

Sedangkan dalam Minggu pertama di Januari 2022 ini lanjut Kombes Pol Supriadi mengatakan, hanya ada satu Polres yang nihil ungkap kasus yakni Polres Ogan Komering Ilir (OKI).

“Dari ungkap kasus yang berhasil diungkap tersebut hingga anggota kita mengamankan beberapa gram sabu, ganja dan butir ekstasi. Maka kita berhasil menyelamatkan generasi muda sebanyak 2.615 orang,” tutupnya.
(***) (YL)

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan
“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI
Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total
Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI
Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi
Sengit Di Agam Pisan: Kupas Tuntas Tanya Jawab Sonny Ternando Dan Dhabi K Gumarya Bongkar Cacat Hukum Pergub 40/2017
Praktisi Hukum Sumsel Dhabi K Gumarya Tegaskan Pemangku Kebijakan dan Pertamina Wajib Tunduk Mutlak pada UU Nomor 2 Tahun 2012
Napak Tilas Kejayaan Migas PALI: Efran Tegas Dukung Survei Seismik BGP, Tapi Perang Total Cabut Pergub Usang!

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:55 WIB

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:22 WIB

“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:01 WIB

Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:46 WIB

Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:01 WIB

Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi

Berita Terbaru