Unit 1 Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel Amankan Pelaku Tindak Pidana Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem

Jumat, 25 Agustus 2023 - 02:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang | Tintamerah.co.id – Unit 1 Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel Ungkap Kasus Tindak Pidana Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem di Oki, Selasa (22/8/23). Pukul 12.00 WIB.

 

Wadir Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan,ada tiga tersangka yang kita aman kan inisial A, SM dan S dimana ketiga tersangka ini memelihara tanpa izin ada 58 ekor buaya muara berhasil kita aman kan dan saat ini di titipkan di BKSDA.

 

“Ketiga tersangka ini tugas nya hanya membesarkan dan di hitung dan permeter jadi indikasi nya kami duga ini akan di jual atau bahkan di ekspor saat ini masih kita lakukan pedalaman terus, ” katanya, saat press realease Kamis (24/8/23).

BACA JUGA  Ketua PKK Palembang di Penutupan Festival Rempah Sumsel 2025: Momentum Perkuat Kreativitas Keluarga

 

Kronologis penangkapan telah dilakukan penyidikan dugaan tindak pidana larangan menangkap, melukai membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkat dan memperniagakan satwat yang dilindungi dalam keadaan hidup berupa satwa jenis biaya muara (Crocodylus Prose

 

Salah satu rumah warga milik saudara Amrun bin abdul Gani (alm) yang berlokasi didusun II rt 3 rw 2 desa terusan laut kec. Sirah pulau padang kab. Oki provinsi Sumsel. Didampingi oleh personil RIWEH 19 SKW III BKSDA (Balai Resevasi Sumber Daya Alam) Provinsi Sumsel. Diketahui bahwa saudara AMRUN menyimpan dan memelihara buaya jenis muara (Crocodylus Prosus).

 

Setelah dilakukan pemeriksaan saudara SUKARNI M bin MAT NUR (Mantan Kades) adalah seseorang yang memiliki 11 ekor buaya muara tersebut.

BACA JUGA  Balongub Sumsel, Holda Siap Wujudkan Ekonomi Hijau dan Sejahterakan Masyarakat

 

Kemudian warga setempat bahwa terdapat lebih dari 1 lokasi penyimpanan buaya muara. Lokasi 2 disimpan dan dipelihara oleh saudara Supratman bin Abusama sebanyak 34 ekor buaya muara. Dan lokasi 3 disimpan, dipelihara oleh Alm Matsudi sebanyak 13 ekor buaya muara yang diketahui bahwa saudara tersebut telah meninggal dengan dibuktikan surat BKSDA (Balai Konservasi Sumber Daya Alam).

 

“Sangsi yang diterima Pasal 40 ayat 2 jo. undang-Undang no. 5 tahun 1990 di pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.,-(seratus juta rupiah), ” tutupnya. (AS)

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan
“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI
Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total
Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI
Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi
Sengit Di Agam Pisan: Kupas Tuntas Tanya Jawab Sonny Ternando Dan Dhabi K Gumarya Bongkar Cacat Hukum Pergub 40/2017
Praktisi Hukum Sumsel Dhabi K Gumarya Tegaskan Pemangku Kebijakan dan Pertamina Wajib Tunduk Mutlak pada UU Nomor 2 Tahun 2012
Napak Tilas Kejayaan Migas PALI: Efran Tegas Dukung Survei Seismik BGP, Tapi Perang Total Cabut Pergub Usang!

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:55 WIB

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:22 WIB

“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:01 WIB

Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:46 WIB

Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:01 WIB

Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi

Berita Terbaru