Viral, Oknum Anggota DPRD Pukul Wanita di SPBU, Adzanu Harapkan Perbuatan Mencoreng Nama Baik Tidak Terulang Lagi

Rabu, 24 Agustus 2022 - 16:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang | Tintamerah.co.id – Bermula viral dimedia sosial (Medsos) terkait pemukulan yang dilakukan oleh anggota Anggota DPRD Kota Palembang, Pimpinan DPRD Kota Palembang Adzanu Getar Nusantara harapkan Perbuatan Mencoreng Nama Baik Institusi DPRD dan Juga Partai Politik (Parpol) tidak terulang lagi.

“Saya berharap jangan terulang lagi hal-hal yang demikian bisa mencoreng lembaga DPRD, Nama baik Partai kita tidak mengharapkan hal-hal demikian,” kata Adzanu, Rabu (24/08/2022).

Menurutnya, dari informasi yang beredar pihaknya pun baru mengetahui dan langkah awal yang di ambil melakukan pemanggilan terhadap Oknum tersebut untuk dimintai keterangan.

“Secara Konfirmasi ke bersangkutan sudah dilakukan pemanggilan,” kata anggota Fraksi Gerindra ini.

Selanjutnya, Akan di lakukan juga pemanggilan terhadap Korban untuk kepastian yang dilakukan oleh anggotanya.

BACA JUGA  Tetap Patuhi Prokes, Warga Panca Usaha Gelar Berbagai Lomba Di HUT RI ke-76

“Kami juga akan mengupayakan proses klarifikasi dengan korban apakah memang benar informasi yang disampaikan seperti itu, mungkin pada saat itu ada perselisihan ada hal-hal yang terjadi mis Komunikasi jadi perlu kami mintai keterangan terlebih dahulu kedua belah pihaknya,” jelasnya.

Namun jika memang ada terjadi pelanggaran maka ada sanksinya sesuai dengan aturan. “Kalau sifatnya ada pelanggaran tentu ada sanksi,” tegasnya.

Namun terlepas dari Berita yang sedang Viral saat ini Adzanu belum bisa memberikan keterangan secara Kongkrit karena kedua belah pihak perlu diminati keterangan.

“Kalau soal Pidananya kita serahkan ke pihak yang berwajib,” ucapnya.

Sebelumnya Viral di media sosial kejadian pemukulan yang diduga dilakukan oleh oknum anggota DPRD Kota Palembang terjadi di SPBU Jalan Demang lebar daun wilayah hukum Polsek IB 1.

BACA JUGA  Gubernur Sumsel Siap Sukseskan Mubes II IWO 2023 Palembang

Sementara Kapolsek IB 1 Kompol Roy Aprian Tambunan membenarkan adanya laporan atas hal tersebut saat ini sedang dilakukan mediasi.

“Saat ini sedang dilakukan mediasi di Kantor DPC Gerindra,” katanya. (Ati)

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan
“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI
Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total
Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI
Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi
Sengit Di Agam Pisan: Kupas Tuntas Tanya Jawab Sonny Ternando Dan Dhabi K Gumarya Bongkar Cacat Hukum Pergub 40/2017
Praktisi Hukum Sumsel Dhabi K Gumarya Tegaskan Pemangku Kebijakan dan Pertamina Wajib Tunduk Mutlak pada UU Nomor 2 Tahun 2012
Napak Tilas Kejayaan Migas PALI: Efran Tegas Dukung Survei Seismik BGP, Tapi Perang Total Cabut Pergub Usang!

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:55 WIB

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:22 WIB

“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:01 WIB

Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:46 WIB

Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:01 WIB

Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi

Berita Terbaru