Wakil Gubernur Sumsel Hadiri Launching Modern Channel E-Dempo dan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Maret 2023 - 15:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang | Tintamerah.co.id – Launching Modern Channel E-Dempo dan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Provinsi Sumsel dilaksanakan di Kambang Iwak, Kamis (30/3/2023).

Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) meliputi pertama bebas denda dan bunga pajak. Kedua, tunggakan PKB 2 tahun atau lebih cukup membayar 1 tahun tunggakan pajak ditambah pajak 1 tahun berjalan.

Sementara itu, untuk BBNKB II pertama bebas denda dan bunga pajak. Kedua, pengurangan BBNKB II 50 persen untuk kendaraan mutasi masuk dalam provinsi Sumsel dan mutasi masuk dari luar provinsi Sumsel.

Hadir dalam acara tersebut Wakil Gubernur Sumsel H. Mawardi Yahya, Kepala Bapenda Sumsel Dra. Hj. Neng Muhaiba, M.M, para Kepala Samsat, Kepala PT Jasa Raharja Cabang Sumsel Abdul Haris, Direktur Pemasaran Bank Sumsel Babel Antonius Prabowo Argo dan tamu undangan lainnya.

BACA JUGA  Prajurit Kodim 0403/OKU Ajak Warga Bersihkan Mushola

Mawardi Yahya mengatakan, ini adalah salah satu terobosan Sumsel untuk mempermudah memberikan pelayanan kepada masyarakat dalam memenuhi kewajibannya dalam membayar pajak.

“Tadi sudah disampaikan ini sistem digitalisasi. Melalui pengembangan aplikasi E-Dempo. Jadi tinggal kemauan masyarakat dalam membayar pajak, karena kita juga dorong dengan pembebasan beberapa denda. Sehingga memberikan motivasi kepada masyarakat kita untuk menyelesaikan kewajibannya untuk membayar pajak,” tambah Mawardi.

Sementara itu, Kepala Bapenda Sumsel Dra. Hj. Neng Muhaiba, M.M menambahkan, aplikasi E- Dempo sudah di launching tahun 2019. Jadi ini pengembangan kanal pembayaran.

“Sekarang kita bekerjasama dengan Tokopedia dan Indomaret dan tetap melalui aplikasi E-Dempo. Jadi transaksi pembayarannya seperti biasa seperti belanja membeli barang melalui Tokopedia atau belanja barang lainnya jadi dengan mudah masyarakat bisa melakukan pembayaran dari rumah ataupun ke Indomaret kalau dekat dengan Indomaret,” katanya.

BACA JUGA  Anggota Ditbinmas Polda Sumsel Bagikan Takjil

“Jadi ini mempermudah. Sehingga tidak ada alasan lagi bagi masyarakat bagi wajib pajak yang menunggak pajak karena terlambat ke Samsat. Keuntungan karena jam tutupnya sampai jam 12.00 malam jam 00.00 WIB. Jadi sebelum jam 12 malam kalau siang lupa membayar masih bisa bayar melalui Tokopedia atau Indomaret,” bebernya.

“Jadi diharapkan dengan diberikan kemudahan dengan membayar pajak ini. Sehingga tidak ada lagi tunggakan masyarakat. Semakin mudah menumbuhkan kesadaran kepada masyarakat bahwa bayar pajak itu tidak sulit,” tambah Neng.

Ketika ditanya awak media target, Neng menerangkan, diharapkan ada kenaikan sebanyak-banyaknya dengan ada program ini. Persentasenya kalau di tahun ini minimal 50% kenaikan untuk tahun ini karena ini tahun pertama.

BACA JUGA  Kodam ll/Swj Gelar Olahraga Bersama Polri dan Forkopimda

“Program E-Dempo tahun 2019 kita launching. Jadi kita pelajari dulu ada peminatnya atau tidak. Ternyata semakin tahun semakin meningkat dan semakin meningkat, makanya kita kembangkan sekarang,” tuturnya.

Ketika ditanya target penerimaan PKB tahun ini, Neng menuturkan, targetnya diatas Rp 1 triliun lebih. “Untuk realisasi Alhamdulillah dari target realisasi 25%, dan berdasarkan data yang sudah masuk sekarang bahkan sudah di atas 25%,” tandasnya. (DNL)

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan
“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI
Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total
Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI
Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi
Sengit Di Agam Pisan: Kupas Tuntas Tanya Jawab Sonny Ternando Dan Dhabi K Gumarya Bongkar Cacat Hukum Pergub 40/2017
Praktisi Hukum Sumsel Dhabi K Gumarya Tegaskan Pemangku Kebijakan dan Pertamina Wajib Tunduk Mutlak pada UU Nomor 2 Tahun 2012
Napak Tilas Kejayaan Migas PALI: Efran Tegas Dukung Survei Seismik BGP, Tapi Perang Total Cabut Pergub Usang!

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:55 WIB

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:22 WIB

“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:01 WIB

Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:46 WIB

Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:01 WIB

Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi

Berita Terbaru