Warga Perumahan Permata 2 Talang Kelapa Gelar Gotong Royong

Minggu, 4 Juni 2023 - 12:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang | Tintamerah.co.id – Guna menjaga kebersihan dan kesehatan dilingkungan, warga Perumahan Permata 2 Talang Kelapa Rt 19 Rw 05 Kelurahan Talang Kelapa Kecamatan Alang-alang Lebar menggelar gotong royong, Minggu (4/6/2023).

Ketua Perumahan Permata 2 Talang Kelapa Normansyah didampingi para pengurus perumahan dan warga mengatakan, kegiatan ini merupakan upaya untuk meningkatkan jalinan tali silaturahmi kebersamaan warga perumahan permata 2 Talang Kelapa sekaligus mewujudkan lingkungan bersih.

“Kegiatan Gotong royong ini salah satu kegiatan rutin warga perumahan Permata 2 Talang Kelapa sebagai bentuk kepedulian dalam menciptakan lingkungan yang bersih,” kata Normansyah.

Ia juga mengucapkan terima kasih kepada warganya yang sudah semangat ikut dalam gotong royong, dan kedepan agar lebih peduli untuk menjaga lingkungan .

BACA JUGA  Cegah Karhutlah, Kodam II/Sriwijaya Akan Bentuk Posko

“Kami tidak henti-hentinya mengajak warga untuk selalu membiasakan hidup bersih dan sehat dalam menjaga lingkungan, terlebih lagi untuk dilingkungan tempat tinggal,” ujarnya.

“Mari bersama-sama dalam menjaga lingkungan karena dengan lingkungan yang bersih dan tertata rapih tentunya akan membuat kenyamanan untuk lingkungan tempat tinggal kita,” ungkapnya.

Camat Alang-alang Lebar Sariansyah Ismail, S. STP, M.Si, sangat mengapresiasi kegiatan dari masyarakat setempat yang peduli terhadap lingkungan.

Menurutnya, ini hal yang patut kita hargai meskipun dengan kesibukan yang ada masyarakat di Rt. 19 Rw. 05 Kelurahan Talang Kelapa selalu peduli terhadap lingkungan dan dapat menyempatkan waktu untuk kegiatan gotong royong.

“Gotong royong merupakan budaya luhur kita. Saya harapkan semangat gotong royong dan kekompakan ini terus terjalin, jadikan kegiatan positif ini sebagai ajang menjalin silaturahim sesama warga,” ungkapnya.

BACA JUGA  Kantor Hukum Desri Nago dan Rekan Berikan Penyuluhan Hukum Kepada Siswa-siswi SMAN 10 Palembang

“Jadi mari bersama-sama kita peduli terhadap lingkungan kita, jaga lingkungan kita agar bersih, rapih, indah serta bebas dari sampah,”pungkasnya. (Ali)

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan
“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI
Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total
Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI
Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi
Sengit Di Agam Pisan: Kupas Tuntas Tanya Jawab Sonny Ternando Dan Dhabi K Gumarya Bongkar Cacat Hukum Pergub 40/2017
Praktisi Hukum Sumsel Dhabi K Gumarya Tegaskan Pemangku Kebijakan dan Pertamina Wajib Tunduk Mutlak pada UU Nomor 2 Tahun 2012
Napak Tilas Kejayaan Migas PALI: Efran Tegas Dukung Survei Seismik BGP, Tapi Perang Total Cabut Pergub Usang!

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:55 WIB

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:22 WIB

“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:01 WIB

Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:46 WIB

Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:01 WIB

Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi

Berita Terbaru