YBHSSB Kota Palembang Resmi Dilantik, Ini Pesan Waketum Sumsel Dedi Irawan!

Sabtu, 15 Maret 2025 - 20:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang | Tintamerah.co.id – Yayasan Bantuan Hukum Sumatera Selatan Berkeadilan (YBHSSB) kota Palembang resmi dilantik. Acara dipusatkan di aula Parameswara Setda kota Palembang, Sabtu (15/3/225).

Acara dihadiri Walikota Palembang, Drs. Ratu Dewa, MS.i, Ketua YHSSB Sumsel, M. Sigit Muhaimin, SH, MH, Perwakilan Gubernur Sumsel, Dedi Harapan serta Ketua-ketua 18 kecamatan YBHSSB di kota Palembang.

Dalam kesempatan ini Ketua Umum YBHSSB Sumsel melalui Wakil Ketua Umum YBHSSB Sumsel, Dedi Irawan, SH mengungkapkan bahwa pelantikan hari ini untuk membekukan kepengurusan YBHSSB Kota Palembang, agar terjadi keselarasan dengan program-program pemerintah Kota Palembang.

“Dengan diresmikannya kepengurusan YBHSSB Kota Palembang ini untuk mendukung program-program pemerintah Kota Palembang yang salah satunya adalah program bantuan hukum gratis,” ungkapnya.

BACA JUGA  DPMPPT Aceh Timur Gelar Bimtek Pengawasan dan Perizinan Berbasis Risiko

Dedi juga menjelaskan bahwa bantuan hukum gratis ini akan diregulasikan kepada masyarakat yang memang kurang mampu, jadi bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum cukup datang ke kantor YBHSSB yang nantinya akan ada di setiap kecamatan dan kelurahan masing masing.

“Dengan hadirnya YBHSSB yang telah berselaras dengan Pemerintah Kota Palembang, kami mengimbau kepada seluruh masyarakat kota Palembang yang memiliki permasalahan hukum untuk datang ke Kantor YBHSSB dengan memberikan keterangan tidak mampu dari RT setempat dan jika memiliki Kartu PKH, cukup mengajukan dengan Kartu PKH tersebut kepada YBHSSB tanpa di pungut biaya apapun,” pungkasnya.*

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan
“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI
Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total
Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI
Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi
Sengit Di Agam Pisan: Kupas Tuntas Tanya Jawab Sonny Ternando Dan Dhabi K Gumarya Bongkar Cacat Hukum Pergub 40/2017
Praktisi Hukum Sumsel Dhabi K Gumarya Tegaskan Pemangku Kebijakan dan Pertamina Wajib Tunduk Mutlak pada UU Nomor 2 Tahun 2012
Napak Tilas Kejayaan Migas PALI: Efran Tegas Dukung Survei Seismik BGP, Tapi Perang Total Cabut Pergub Usang!

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:55 WIB

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:22 WIB

“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:01 WIB

Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:46 WIB

Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:01 WIB

Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi

Berita Terbaru