2 Pelaku Pengisi BBM Subsidi dalam Jumlah Besar Diamankan Subdit 4 Ditreskrimsus Polda Sumsel

Rabu, 10 Januari 2024 - 09:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang | Tintamerah.co.id – Subdit 4 Ditreskrimsus Polda Sumsel kembali amankan 2 pelaku tindak pidana migas. Hal tersebut diungkap saat press rilis di Mapolda Sumsel, Selasa (9/1/2024).

Kedua tersangka yakni HC profesi sopir dan Z sebagai karyawan SPBU berperan melayani HC yang mana mendapat imbalan upah.

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Narto mengatakan bahwa modusnya HC membeli minyak susidi menggunakan mobil box yang didalamnya terdapat tangki.

“Mereka melakukan pengisian minyak. Saat dicek kendaraan didapat 4 babi tadmon berkapasitas 1000 liter yang saat itu 289 liter bbm jenis solar,” katanya.

Menurut Narto, berdasarkan pengakuan tersangka HC bekerja kepada HD (DPO). Modus mereka yakni setelah membeli minyak terus dimasukan ke mobil lain.

BACA JUGA  Oknum Wartawan SR Senggol Nama Kapolda Sumsel dan Menyebut Dirinya Biasa Menerima Uang Rp 300 Ribu Saat ke Gudang BBM Ilegal

“Modusnya dari mobil ke mobil, tidak ada gudang. Tsk memiliki 24 barkode dan dia beli dari sesama rekan sopir. Sedangkan HD masih dalam pengejaran,” tambahnya.

Sementara tersangka HC mengaku jika minyak yang dibelinya itu untuk ke laut “itu untuk ke kapal,” katanya.

Disamping itu Z mengaku dengan menjual minyak dengan modus seperti itu dapat fee mencapai jutaan rupiah perhari. “Sehari bisa Rp2 juta,” ungkapnya.
(HA)

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan
“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI
Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total
Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI
Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi
Sengit Di Agam Pisan: Kupas Tuntas Tanya Jawab Sonny Ternando Dan Dhabi K Gumarya Bongkar Cacat Hukum Pergub 40/2017
Praktisi Hukum Sumsel Dhabi K Gumarya Tegaskan Pemangku Kebijakan dan Pertamina Wajib Tunduk Mutlak pada UU Nomor 2 Tahun 2012
Napak Tilas Kejayaan Migas PALI: Efran Tegas Dukung Survei Seismik BGP, Tapi Perang Total Cabut Pergub Usang!

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:55 WIB

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:22 WIB

“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:01 WIB

Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:46 WIB

Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:01 WIB

Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi

Berita Terbaru