5 Karyawan PT Sentosa Kurnia Bahagia (PT. SKB) Divonis Penjara 10 Bulan Kurungan Atas Kasus Penghalangan Penambangan PT GPU

Selasa, 20 Agustus 2024 - 17:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang | Tintamerah.co.id – Majelis hakim PN Lubuk Linggau memvonis 10 Bulan kurungan Penjara terhadap Jumadi (37) Indra (45) keduanya adalah karyawan PT Sentosa Kurnia Bahagia (SKB). Kedua terdakwa kasus penghalangan penambangan PT Gorby Putra Utama (GPU).

Putusan Pengadilan Lubuk Linggau Nomor 291/Pid.B/LH/2024/PN Llg yang dibacakan majelis hakim Rabu 14 Agustus 2024, bahwa 2 (dua) karyawan PT SKB terbukti secara sah bersalah dan melanggar undang-undang No 4 Tahun 2009 tentang pertambangan Mineral dan Batubara, Putusan lebih rendah dari tuntutan JPU 1 tahun.

Saat dikonfirmasi Awak Media PN Lubuk Linggau yang diwakili Hakim Achmad Syaripudin, SH yang Juga Juru Bicara Pengadilan Negeri Lubuk Linggau pada hari Kamis 15 Agustus 2024 dalam putusannya Hakim menyatakan bahwa terdakwa Jumadi dan Idra terbukti secara sah dan bersalah melanggar pasal 162 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Jo Pasal 39 angka 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pertimbangan Hakim hal yang memberatkan, perbuatan para terdakwa menghambat aktivitas penambangan yang merupakan objek vital bagi perekonomian negara.

BACA JUGA  Raker Baznas Sumsel dengan 85 Unit Pengumpul Zakat Guna Meningkatkan Kesadaran Masyarakat Pentingnya zakat

Dalam persidangan terungkap bahwa PT SKB berbekal perijinan yang diterbitkan oleh Pemkab Muba melakukan kegiatan Penanaman Sawit di WILAYAH Kabupaten Musirawas Utara Lokasi Pertambangan PT GPU yang sudah beroperasi sejak 2010 dengan Perijinan sejak tahun 2007 dan telah membebaskan tanah dari masyarakat sejak tahun 2009. Dalam persidangan juga terungkap bahwa PT SKB tidak pernah meminta ijin kepada PT GPU.

Sebelumnya telah terjadi penghadangan yang dilakukan oleh Orang Suruhan PT. Sentosa Kurnia Bahagia (PT. SKB) yang Bernama Akib, Subandi dan Syarif telah diputus bersalah oleh Pengadilan Tinggi Palembang dalam putusannya Nomor 197/Pid.Sus-LH/2024/PT Plg, Nomor 198/Pid.Sus-LH/2024/PT Plg, Nomor 199/Pid.Sus-LH/2024/PT Plg memvonis 10 bulan penjara terhadap terdakwa atas nama AKIP, Jumadi dan Idra, ketiga terdakwa adalah karyawan PT Sentosa Kurnia Bahagia (SKB), putusan ini memperkuat Putusan PN Lubuk Linggau. Isi Putusannya memerintahkan agar ketiga terdakwa tetap ditahan
Dalam putusannya Hakim Pengadilan Tinggi Palembang menyatakan bahwa terdakwa atas nama AKIP, Jumadi dan Indra terbukti secara sah dan bersalah melanggar pasal 162 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Jo Pasal 39 angka 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

BACA JUGA  Satgas Yonif 143/TWEJ Beri Bantuan di Sekolah Perbatasan Ri-png

Di hubungi secara terpisah Kuasa Hukum PT. Gorby Putra Utama (PT. GPU) Advokat Sofhuan Yusfiansyah SH menyampaikan Ucapan Terima Kasih dan Apresiasi Atas Kinerja Aparat Penegak Hukum baik Pihak Direktorat Tipiter Mabes Polri, Kejaksaan Agung dan Lembaga Peradilan dalam Hal ini Pengadilan Negeri Lubuk Linggau dan Pengadilan Tinggi Palembang yang telah melakukan Penegakan Hukum dan Kepastian Hukum Atas Laporan PT. GPU.
Bahwa berdasarkan hasil overlay peta IUP-Operasi Produksi Nomor: 002/KPTS/DISTAMBEN/2009 tertanggal 1 Juni 2009 yang dimiliki oleh PT. GPU terhadap dua titik koordinat lokasi peristiwa yang terjadi Penghadangan di lokasi koordinat 296435.630E., kordinat 9721025.876.N Desa Beringin Makmur II berada di lokasi PT. GPU adalah benar seluruhnya masuk ke dalam lokasi wilayah ijin pertambangan operasi produksi PT. GPU.

BACA JUGA  Dalam Safari Ramadhan, Bupati Banyuasin Imbau Prokes dan Berdoa Covid-19 Segera Usai

Fakta hukum Putusan Lembaga Peradilan ini semakin MEMPERTEGAS dan MEMBUKTIKAN Posisi PT. Gorby Putra Utama (PT. GPU) Telah BENAR secara KONSTITUSIONAL. (**)

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan
“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI
Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total
Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI
Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi
Sengit Di Agam Pisan: Kupas Tuntas Tanya Jawab Sonny Ternando Dan Dhabi K Gumarya Bongkar Cacat Hukum Pergub 40/2017
Praktisi Hukum Sumsel Dhabi K Gumarya Tegaskan Pemangku Kebijakan dan Pertamina Wajib Tunduk Mutlak pada UU Nomor 2 Tahun 2012
Napak Tilas Kejayaan Migas PALI: Efran Tegas Dukung Survei Seismik BGP, Tapi Perang Total Cabut Pergub Usang!

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:55 WIB

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:22 WIB

“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:01 WIB

Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:46 WIB

Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:01 WIB

Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi

Berita Terbaru