98% Penduduk Kota Palembang menjadi Peserta JKN KIS, Walikota Palembang Siap Kawal Intruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022

Kamis, 3 Februari 2022 - 13:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang | Tintamerah.co.id | Jamkesnews – Bertempat di ruang pertemuan Rumah Dinas Walikota Palembang, Walikota Palembang mengikuti kegiatan launching Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional, Kamis 03 Februari 2022.

Intruksi Presiden ini merupakan intruksi istimewa bagi penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan karena merupakan intruksi pertama yang dikeluarkan Presiden untuk program JKN-KIS. Intruksi ini ditujukan kepada 30 Kementerian, Jaksa Agung, Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Kepala Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, Direksi BPJS, Para Gubernur, Para Bupati. Walikota dan Ketua DJSN.

Walikota Palembang Harnojoyo menyambut baik launching Intruksi Presiden tentang Optimalisasi Penyelenggaraan Program JKN-KIS yang mana sebelumnya Pemerintah Kota Palembang telah mendukung penuh penyelenggaraan program JKN-KIS melalui Peraturan Walikora Palembang Nomor 35 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Bagi Masyarakat Kota Palembang.

BACA JUGA  Kapolda Sumsel Patroli Udara Pantau Karhutla di Kawasan OKI

Di sela-sela perbincangan pada saat mengikuti launching Inpres Nomor 1 Tahun 2022. Harnojoyo mengemukakan, bahwa Pemerintah Pemerintah Kota Palembang mendukung penuh dan berkomitmen terhadap penyelenggaraan program JKN KIS khususnya untuk masyarakat Kota Palembang.

“Kami Pemerintah Kota Palembang mendukung penuh penyelenggaraan Program JKN-KIS dimana dalam memenuhi hak masyarakat dalam bidang kesehatan melalui pelayanan kesehatan optimal dan berkualitas bagi masyarakat serta sesuai dengan kebijakan nasional yaitu program JKN-KIS,” kata Harno.

Sementara itu Kepala BPJS Kesehatan Cabang Palembang Rudhy Suksmawan Hardhiko mengemukakan bahwa saat ini jumlah cakupan peserta JKN-KIS secara nasional adalah sebesar 83,89% khusus di Kota Palembang cakupan peserta JKN-KIS telah mencapai 98, 22% yang artinya secara cakupan Kota Palembang telah memenuhi target Rencana Pembangunan Jangka Panjang Menengah (RPJM).

BACA JUGA  Belasan Personel Satwil jajaran Polda Sumsel Ikuti Pembinaan dan Pemulihan Profesi Anggota Polri

Lebih lanjut Rudhy menambahkan bahwa Inpres tersebut di bentuk untuk Peningkatan Akses Pelayanan Kesehatan yang Berkualitas dan untuk menjamin keberlangsungan program Jaminan Kesehatan Nasional. “Untuk mengambil langkah-langkah strategis yang diperlukan sesuai tugas, fungsi dan kewenagan masing-masing kementerian / lembaga terkait,” tambah Rudhy.

Untuk itu dengan dikeluarkannya Instruksi Presiden ini semua pemangku kepentingan yang ada diharapkan dapat mendukung tercapainya target nasional RPJM penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional seperti yang telah dilakukan Pemerintah Kota Palembang, tandasnya.
(***) (YL)

Berita Terkait

Perkuat Ketahanan Pangan, Prajurit Yon TP Digembleng Bimtek Pertanian Strategis
Estafet Tongkat Komando: Danrem 044/Gapo Lantik Dandim Muara Enim dan Lahat yang Baru
Dobrak Sekat Eksklusivitas, Bank Sumsel Babel & OJK Hadirkan Layanan Perbankan ‘Tanpa Batas’ untuk Disabilitas
Revolusi WFH di Palembang: fave+ Hotel Hadirkan Paket ‘Work & Fun Holiday’ Mulai Rp545 Ribu!
BNNP Sumsel Musnahkan 16,9 Kg Sabu Jaringan Malaysia, Dua Gembong Besar Kini Jadi Buruan Maut!
Perangi Narkoba dan Pungli, Kepala Rutan Palembang Teken PKS Strategis Bersama BNN Sumsel
Cuma 75 Ribu! BATIQA Hotel Palembang Dobrak Akhir Pekan dengan Pesta Kuliner Sepuasnya
Audit Kinerja Itdam II/Sriwijaya Tuntas: Korem 044/Gapo Siap Sapu Bersih Temuan Demi Transparansi Mutlak

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 12:52 WIB

Perkuat Ketahanan Pangan, Prajurit Yon TP Digembleng Bimtek Pertanian Strategis

Kamis, 23 April 2026 - 12:43 WIB

Estafet Tongkat Komando: Danrem 044/Gapo Lantik Dandim Muara Enim dan Lahat yang Baru

Kamis, 23 April 2026 - 12:36 WIB

Dobrak Sekat Eksklusivitas, Bank Sumsel Babel & OJK Hadirkan Layanan Perbankan ‘Tanpa Batas’ untuk Disabilitas

Rabu, 22 April 2026 - 16:55 WIB

Revolusi WFH di Palembang: fave+ Hotel Hadirkan Paket ‘Work & Fun Holiday’ Mulai Rp545 Ribu!

Rabu, 22 April 2026 - 16:18 WIB

BNNP Sumsel Musnahkan 16,9 Kg Sabu Jaringan Malaysia, Dua Gembong Besar Kini Jadi Buruan Maut!

Berita Terbaru