Polda Sumsel Catat Banyaknya Pelanggaran di Minggu Keempat Juli Tahun 2022

Senin, 1 Agustus 2022 - 16:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang | Tintamerah.co.id – Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan (Sumsel) mencatat Minggu keempat Juli 2022 terjadi banyaknya pelanggaran yang di lakukan Personil.

Hal ini disampaikan oleh Karolog Polda Sumsel, Kombes Pol Saidal Mursalin saat memimpin Apel sekaligus pamitan karena memasuki purna bakti, Senin (1/8).

“Dari data yang saya peroleh di Minggu keempat ada sekitar 16 personil dari Polres maupun Polrestabes jajaran yang kedapatkan melakukan pelanggaran,” ujarnya.

Rincian dari 16 personel yang melakukan pelanggaran tersebut terdiri dari tiga personel dari Polres Musi Rawas, empat personel dari Polrestabes, satu personel dari Polres OKU Timur.

Kemudian dua personel dari Polres OKU, dua Personel dari Polres Lahat, sedangkan untuk Polres Empat Lawang dengan tiga personel.

BACA JUGA  Sosialisasi Penggunaan Aplikasi SIPLAH

“Dari berbagai pelanggaran yang dilakukan anggota jajaran kita, mereka di jatuhi dari hukuman tertilus, penundaan pendidikan selama satu periode hingga ditempatkan di tempat khusus selama 21 hari,” katanya.

Selain itu ia juga mengucapkan terima kasih kepada Kapolda Sumsel, Irjen Pol Drs Toni Harmanto MH, Wakapolda Sumsel, Brigjen Pol Rudi Setiawan, PJU Polda Sumsel hingga para anggota Polda Sumse.

“Izin saya mohon pamit karena per 1 Agustus 2022 ini saya pensiun, dan ini menjadi yang terakhir kalinya memimpin Apel di pagi hari ini(Senin,red),” ucapnya kepada seluruh personel.

Ia pun mengakhiri Apel dengan meminta maaf kepada seluruh personel bila selama menjabat adanya perkataan maupun perbuatan yang menyakiti perasaan. “Saya meminta maaf kalau selama saya menjabat ada kata-kata yang menyinggung maupun perbuatan, saya doakan semuanya bisa naik jabatan,” tutupnya.

BACA JUGA  Diduga Kebakaran Sumur Minyak Keluang Hebohkan Warga, Kapolsek Diduga Lakukan Pembiaran Perusakan Lingkungan

Terpisah Wakapolda Sumsel Brigjen Pol Rudi Setiawan mengajak PJU dan Personel biro Logistik untuk foto bersama dengan Karo logistik sebagai wujud penghormatan dan kekompakan kepada senior yang telah banyak pengalamannya sesuai Program Polri Presisi pungkasnya,
(***)

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan
“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI
Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total
Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI
Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi
Sengit Di Agam Pisan: Kupas Tuntas Tanya Jawab Sonny Ternando Dan Dhabi K Gumarya Bongkar Cacat Hukum Pergub 40/2017
Praktisi Hukum Sumsel Dhabi K Gumarya Tegaskan Pemangku Kebijakan dan Pertamina Wajib Tunduk Mutlak pada UU Nomor 2 Tahun 2012
Napak Tilas Kejayaan Migas PALI: Efran Tegas Dukung Survei Seismik BGP, Tapi Perang Total Cabut Pergub Usang!

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:55 WIB

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:22 WIB

“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:01 WIB

Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:46 WIB

Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:01 WIB

Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi

Berita Terbaru