Mobil MCS KC Palembang ‘Digrebek’ Polisi….Yuk Intip Antusiasme Anggota Polisi Kunjungi MCS di Polrestabes Palembang

Selasa, 27 September 2022 - 03:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang| Jamkesnews | Tintamerah.co.id – Untuk memastikan layanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sampai ke semua lapisan masyarakat, BPJS Kesehatan Cabang Palembang lakukan kegiatan Mobile Customer Servise (MCS) di POLRESTABES Palembang (25/09).

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Palembang Rudhy Suksmawan Hardhiko mengatakan bahwa banyak masyarakat yang tidak sempat dan mempunyai kendala dengan jarak yang jauh ke Kantor BPJS Kesehatan dalam mengurusi kepesertaannya. Untuk itu, kami menghadirkan MCS dengan layanan jemput bola ini.

Program yang di inisiasi untuk jemput bola data peserta agar bisa di mutakhirkan dengan segera. Disini petugas dari bidang KPP berkoordinasi dan bersineri dengan instansi terkait perihal kegiatan MCS yang akan dilaksanakan.

BACA JUGA  Bangga, Prajurit Prajurit Brigif 8/GC Raih Juara Linggau Belahay 10K

“Alhamdulillah Polrestabes Palembang menyediakan tempat, dan turut serta menggerakkan anggotanya untuk mendatangi MCS guna memutakhirkan data peserta JKN,” tambah Rudhy.

Lebih lanjut Rudhy menyampaikan kedepannya semoga layanan MCS ini bisa dimanfaatkan oleh masyarakat. “Keberadaan MCS membuat masyarakat tidak perlu repot-repot mendatangi kantor BPJS Kesehatan sehingga akan lebih hemat waktu, biaya dan juga tenaga,” ujar Rudhy.

Di kesempatan yang sama Reza (35) salah seorang anggota yang ditemui di lokasi MCS, mengaku sangat senang dengan adanya layanan MCS. “Dengan adanya MCS ini banyak informasi yang didapat seputar program JKN dan tidak perlu jauh-jauh mendatangi kantor BPJS Kesehatan untuk mengurus JKN. Pelayanannya baik, mudah dan cepat, petugasnya juga ramah melayani saya,” ungkap Reza.

BACA JUGA  Menyatu Dengan Masyarakat, Prajurit Pos Bolakme Masak Bersama Warga

“Kami sebagai anggota POLRI yang juga merupakan peserta JKN sangat mengapresiasi kegiatan ini, dengan adanya kegiatan MCS ini peserta JKN yang ada di lingkungan POLRESTABES Palembang dapat dengan mudah melakukan pengurusan kartu JKN, perubahan data kepesertaan dan mengetahui manfaat dari program JKN.
Semoga kegiatan ini terus berjalan sehingga masyarakat yang belum dapat menjangkau layanan JKN-KIS dapat terlayani dengan baik melalui kegiatan MCS ini atau layanan jemput bola seperti ini,” pungkasnya.*

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan
“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI
Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total
Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI
Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi
Sengit Di Agam Pisan: Kupas Tuntas Tanya Jawab Sonny Ternando Dan Dhabi K Gumarya Bongkar Cacat Hukum Pergub 40/2017
Praktisi Hukum Sumsel Dhabi K Gumarya Tegaskan Pemangku Kebijakan dan Pertamina Wajib Tunduk Mutlak pada UU Nomor 2 Tahun 2012
Napak Tilas Kejayaan Migas PALI: Efran Tegas Dukung Survei Seismik BGP, Tapi Perang Total Cabut Pergub Usang!

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:55 WIB

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:22 WIB

“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:01 WIB

Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:46 WIB

Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:01 WIB

Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi

Berita Terbaru