ASN Selain Harus Punya Integritas Juga Punya Kemampuan untuk Penguatan Layanan Publik

Rabu, 19 Oktober 2022 - 13:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang | Tintamerah.co.id – Pernyataan tersebut disampaikan Prof.Dr. H Abu Rokhmad, M.Ag saat menyampaikan materi dengan tema ” Profesionalitas ASN” pada kegiatan latsar CPNS di BDK Palembang. Kegiatan latsar ini diikuti 120 peserta dari provinsi Sumsel, Lampung, Bengkulu dan Babel, Rabu (19/10).

Staf Ahli Menteri Agama bidang hukum fan HAM ini menjelaskan kepada para peserta Latsar bahwa terdapat tiga hal yang harus dijaga tiap PNS agar karirnya dapat berkembang dengan baik, yaitu menjaga prestasi kerja, menjaga integritas diri, dan menjaga komitmen kebangsaan. Tiap PNS juga harus dapat mengembangkan diri.

“Jika kalian merasa sudah cukup sekedar menjadi PNS, kalian akan disalip oleh junior-junior kalian nanti yang lebih progresif dan lebih punya skill,” ungkapnya.

BACA JUGA  Danrem 044/Gapo Salurkan Zakat Fitrah Tahun 1445 H

Prof. Abu juga memberi pesan agar tiap PNS dapat banyak belajar tentang leadership, berusaha untuk memberikan energi positif yang sehat bagi satuan kerjanya, agar pekerjaan yang dilakukan dapat berkah bagi diri sendiri, keluarga, bangsa dan negara.

Kehadiran Prof. Abu dalam mengisi materi Profesionalitas ASN ini sangat memberikan motivasi pada para peserta Latsar untuk dapat menjadi ASN professional dan meraih cita-cita terbaiknya dalam perjalanan karir sebagai ASN.*

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan
“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI
Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total
Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI
Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi
Sengit Di Agam Pisan: Kupas Tuntas Tanya Jawab Sonny Ternando Dan Dhabi K Gumarya Bongkar Cacat Hukum Pergub 40/2017
Praktisi Hukum Sumsel Dhabi K Gumarya Tegaskan Pemangku Kebijakan dan Pertamina Wajib Tunduk Mutlak pada UU Nomor 2 Tahun 2012
Napak Tilas Kejayaan Migas PALI: Efran Tegas Dukung Survei Seismik BGP, Tapi Perang Total Cabut Pergub Usang!

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:55 WIB

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:22 WIB

“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:01 WIB

Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:46 WIB

Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:01 WIB

Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi

Berita Terbaru