Nongkrong Bersama Teman Bawa Sajam, Irwan Daud Ditangkap

Jumat, 21 Oktober 2022 - 13:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang | Tintamerah.co.id – Kedapatan bawak senjata tajam jenis pisau, Irwan Daud (40) warga Jl Faqih Usman, Lr Jaya Laksana, Kelurahan 3 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu (SU) I diringkus Unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang.

Pelaku ditangkap di Jl Faqih Usman, Lr Jaya Laksana, Kelurahan 3 Ulu, Kecamatan SU I Palembang ini diamankan ketika sedang nongkrong bersama teman-temannya, Kamis 20 Oktober 2022 sekitar pukul 23.30 WIB.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhammad Ngajib melalui Kasat Reskrim Kompol Tri Wahyudi membenarkan telah menangkap pelaku membawa sajam.

“Ya, anggota kita ketika melakukan patroli di Tempat Kejadian Perkara (TKP),” kata Tri Wahyudi diruang kerjanya, Jum’at 21 Oktober 2022.

Tri Wahyudi mengatakan, saat itu anggota sedang patroli, melihat beberapa warga sedang duduk dipinggir jalan.

BACA JUGA  Lanal Palembang Ikuti Tatap Muka Bersama Pembina Daerah Melalui Vicon

“Setelah itu anggota kita langsung melakukan penggeledahan badan terhadap warga dan didapati pelaku di badannya membawa menyimpan dan menyembunyikan satu bilah sajam jenis Pisau,” ujar Tri Wahyudi.

Kemudian lanjut Tri Wahyudi mengatakan, pelaku dibawa anggotanya langsung ke Mapolrestabes Palembang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Atas ulahnya pelaku kita kenakan pasal 2 Ayat (1) Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 jo Undang Undang Nomor 1 Tahun 1961,” tutupnya.
(Rus)

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan
“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI
Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total
Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI
Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi
Sengit Di Agam Pisan: Kupas Tuntas Tanya Jawab Sonny Ternando Dan Dhabi K Gumarya Bongkar Cacat Hukum Pergub 40/2017
Praktisi Hukum Sumsel Dhabi K Gumarya Tegaskan Pemangku Kebijakan dan Pertamina Wajib Tunduk Mutlak pada UU Nomor 2 Tahun 2012
Napak Tilas Kejayaan Migas PALI: Efran Tegas Dukung Survei Seismik BGP, Tapi Perang Total Cabut Pergub Usang!

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:55 WIB

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:22 WIB

“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:01 WIB

Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:46 WIB

Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:01 WIB

Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi

Berita Terbaru