Palembang | Tintamerah.co.id – Kedapatan bawak senjata tajam jenis pisau, Irwan Daud (40) warga Jl Faqih Usman, Lr Jaya Laksana, Kelurahan 3 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu (SU) I diringkus Unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang.
Pelaku ditangkap di Jl Faqih Usman, Lr Jaya Laksana, Kelurahan 3 Ulu, Kecamatan SU I Palembang ini diamankan ketika sedang nongkrong bersama teman-temannya, Kamis 20 Oktober 2022 sekitar pukul 23.30 WIB.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhammad Ngajib melalui Kasat Reskrim Kompol Tri Wahyudi membenarkan telah menangkap pelaku membawa sajam.
“Ya, anggota kita ketika melakukan patroli di Tempat Kejadian Perkara (TKP),” kata Tri Wahyudi diruang kerjanya, Jum’at 21 Oktober 2022.
Tri Wahyudi mengatakan, saat itu anggota sedang patroli, melihat beberapa warga sedang duduk dipinggir jalan.
“Setelah itu anggota kita langsung melakukan penggeledahan badan terhadap warga dan didapati pelaku di badannya membawa menyimpan dan menyembunyikan satu bilah sajam jenis Pisau,” ujar Tri Wahyudi.
Kemudian lanjut Tri Wahyudi mengatakan, pelaku dibawa anggotanya langsung ke Mapolrestabes Palembang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Atas ulahnya pelaku kita kenakan pasal 2 Ayat (1) Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 jo Undang Undang Nomor 1 Tahun 1961,” tutupnya.
(Rus)















