Modus Melakukan Pengeroyokan, Motor Dilarikan Kawanan Begal, Satu Tersangka Didor

Senin, 7 November 2022 - 12:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang | Tintamerah.co.id – Unit Pidana Umum (Pidum) bersama Team Anti Bandit (Tekab) Satreskrim Polrestabes Palembang meringkus pelaku begal dengan modus pengeroyokan di Jl Tegal Binangun, Kelurahan Talang Putri Plaju Palembang tepatnya didepan minimarket, Sabtu 1 Oktober 2022 sekitar pukul 23.00 WIB.

Dua tersangka yakni, M Hengki Miriyanto alias Hengki (20) warga Lr Karang Luhur, Kecamatan Plaju dan Joni Arif Prasetya (24) warga Lr Sentosa, Kelurahan 17 Ulu, Kecamatan Plaju ini diamankan di daerah Ogan Ilir (OI) Sumsel, Minggu 6 November 2022 sekitar pukul 22.00 WIB.

Saat kejadian, korban Heriyanto (31) ini menggunakan sepeda motor melintasi Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Kemudian, kedua pelaku yang merupakan anak jalanan (Punk) ini langsung mencegat motor dan memukuli korban serta mengambil motornya sambil melarikan diri.

BACA JUGA  Satgas TMMD ke-118 Kodim 0419/Tanjab Renovasi Madrasah Nurul Fallah

Akibat kejadian ini, korban kehilangan motor Honda Vario BG 5584 JAU warna biru dan melaporkan ke SPKT Polrestabes Palembang.

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhamad Ngajib melalui Kasat Reskrim Kompol Haris Dinzah membenarkan telah mengamankan pelaku begal.

“Mendapat laporan, anggota kita melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua pelaku,” kata Haris Dinzah diruang kerjanya, Senin 7 November 2022.

Haris Dinzah mengatakan, namun saat akan ditangkap pelaku Hengki mencoba melawan dan melarikan diri, sehingga diberikan tindakan tegas dan terukur dikaki kanannya. Lalu pelaku Joni Arif Prasetya tidak diberikan tindakan tegas dan keduanya pun langsung giring ke Mapolrestabes Palembang.

“Atas ulahnya tersangka kita kenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman diatas 5 tahun penjara dan anggota kita juga ikut mengamankan barang bukti (BB) yakni sepeda motor korban berikut kunci kontaknya,” ujar Haris Dinzah.

BACA JUGA  DPC Partai Golkar Kota Palembang Bersilaturahmi Sekaligus buka Puasa Bersama

Sementara tersangka Hengki sendiri mengaku perbuatannya. “Iya kak, ada kawan kami yang berkelahi dengan korban, lalu korban lari, sehingga motornya kita ambil. Tapi belum sempat dijual dan baru satu kali ini melakukannya,” terangnya. (Rus)

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan
“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI
Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total
Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI
Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi
Sengit Di Agam Pisan: Kupas Tuntas Tanya Jawab Sonny Ternando Dan Dhabi K Gumarya Bongkar Cacat Hukum Pergub 40/2017
Praktisi Hukum Sumsel Dhabi K Gumarya Tegaskan Pemangku Kebijakan dan Pertamina Wajib Tunduk Mutlak pada UU Nomor 2 Tahun 2012
Napak Tilas Kejayaan Migas PALI: Efran Tegas Dukung Survei Seismik BGP, Tapi Perang Total Cabut Pergub Usang!

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:55 WIB

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:22 WIB

“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:01 WIB

Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:46 WIB

Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:01 WIB

Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi

Berita Terbaru