Mokhamad Ngajib: Ibu Kandung Dilaporkan Anak ke Polisi Sudah Berdamai dan Kasusnya Selesai

Jumat, 2 Desember 2022 - 15:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang | Tintamerag.co.id – Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhamad Ngajib dampingi Kasat Reskrim Kompol Haris Dinzah mengambil tindakan kasus laporan anak terhadap ibu kandungnya.

“Saya sudah tindakan dan mereka sudah didamaikan serta kasusnya sudah selesai,” kata Mokhamad Ngajib diruang kerjanya, Jum’at 2 Desember 2022.

Disinggung laporan diterima, Mokhamad Ngajib mengaku polisi tidak bisa bersikeras kalau ada masyarakat yang ingin membuat laporan.

“Tetap akan diproses, namun hanya diberikan edukasi. Intinya kami tidak bisa menghalangi kalau masyarakat ingin membuat laporan,” ujar Mokhamad Ngajib.

Diberitakan sebelumnya, seorang ibu berinsial AS (42), dilaporkan oleh anaknya sendiri berusia 12 tahun ke Mapolrestabes Palembang.

Korban kesal lantaran dilarang pacaran oleh ibunya. Akhirnya ibu ini pun curhat dan viral di akun TikTok @babysharkdudududu21.

BACA JUGA  Kapolda Pimpin Upacara Sertijab PJU dan Kapolres Jajaran Sumsel

Dalam curhat tersebut, AS mengaku sebelumnya memang memarahi putrinya karena pacaran diluar batas dan harus diberi pelajaran.

Dalam akun TikTok tersebut, tampak percakapan anaknya dengan sang pacar melalui aplikasi pesan di handphone sambil nonton film blue bersama sang pacar.

“Memang serba salah, bahkan untuk masalah seperti ini bisa jadi bahan membuat orang terpuruk. Jelas-jelas kita mendidik, kita yang membesarkan, kita yang kasih makan, kita yang sekolahkan, bukan mereka, tapi mereka seenaknya,” tulis caption ibu korban dalam unggahan.

Dalam curahan hati itu ibu tadi juga mengatakan kalau dirinya seorang single parent.

“Saya single parent ngebesarin 2 orang anak yang saat ini saya tanggung dengan nafkah sendiri, mendidik anak sendiri, tanpa bantuan nafkah sepeserpun dari mantan suami,” tulis ibu itu lagi.

BACA JUGA  Memasuki Bulan Ramadan, Inflasi Sumatera Selatan pada Maret 2023 Masih di Bawah Nasional

Kasat Reskrim Polrestabes, Palembang, Kompol Haris Dinzah mengatakan, belum mengetahui adanya laporan korban. “Laporannya masih kita pelajari,” katanya. (Rus)

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan
“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI
Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total
Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI
Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi
Sengit Di Agam Pisan: Kupas Tuntas Tanya Jawab Sonny Ternando Dan Dhabi K Gumarya Bongkar Cacat Hukum Pergub 40/2017
Praktisi Hukum Sumsel Dhabi K Gumarya Tegaskan Pemangku Kebijakan dan Pertamina Wajib Tunduk Mutlak pada UU Nomor 2 Tahun 2012
Napak Tilas Kejayaan Migas PALI: Efran Tegas Dukung Survei Seismik BGP, Tapi Perang Total Cabut Pergub Usang!

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:55 WIB

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:22 WIB

“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:01 WIB

Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:46 WIB

Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:01 WIB

Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi

Berita Terbaru