Memasuki Bulan Ramadan, Inflasi Sumatera Selatan pada Maret 2023 Masih di Bawah Nasional

Kamis, 6 April 2023 - 04:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang | Tintamerah.co.id – Sesuai dengan rilis inflasi Badan Pusat Statistik (BPS), Indeks Harga Konsumen (IHK) Provinsi Sumatera Selatan pada bulan Maret 2023 mengalami inflasi sebesar 0,20% (mtm), meningkat dibanding inflasi pada bulan sebelumnya sebesar 0,08% (mtm). Inflasi yang bersamaan dengan dimulainya periode bulan Ramadan ini terutama bersumber dari inflasi pada kelompok makanan, minuman, dan tembakau sebesar 0,35% (mtm). Dengan perkembangan tersebut, secara tahunan, realisasi inflasi gabungan 2 Kota IHK Provinsi Sumatera Selatan tercatat sebesar 4,92% (yoy). Dengan angka tersebut, inflasi Sumsel masih berada di bawah inflasi nasional yang tercatat sebesar 4,97% (yoy).

Inflasi pada bulan laporan utamanya disumbang oleh kelompok makanan, minuman, dan tembakau dengan andil 0,11% (mtm). Faktor utama pendorong inflasi pada kelompok ini adalah kenaikan harga komoditas daging ayam ras dengan andil 0,100% (mtm), bawang putih andil 0,028% (mtm), dan daging sapi andil 0,022% (mtm). Tekanan harga pada komoditas daging ayam ras disebabkan oleh tingginya permintaan akan komoditas tersebut saat bulan Ramadhan di tengah harga jagung sebagai bahan utama pakan yang mengalami kenaikan. Sementara itu, peningkatan harga pada komoditas bawang putih dan daging sapi disebabkan oleh pasokan yang belum optimal seiring dengan proses impor yang masih berlangsung di tengah permintaan saat bulan Ramadhan yang terus meningkat.

BACA JUGA  Satgas Yonif Raider 200/BN Bagikan Alkitab Kepada Jemaat Gereja

Lebih lanjut, inflasi Sumatera Selatan pada Maret 2023 juga didorong oleh kenaikan tarif angkutan udara dengan andil 0,054% (mtm) dan harga emas perhiasan dengan andil 0,021% (mtm). Kenaikan tarif angkutan udara pada bulan laporan sejalan dengan peningkatan permintaan saat bulan Ramadhan dan adanya momen long weekend. Sementara komoditas emas perhiasan masih menjadi salah satu komoditas penyumbang inflasi tertinggi di bulan ini mengikuti pergerakan emas dunia yang terus mengalami peningkatan.

Sinergi antar lembaga menjadi kunci dalam menjaga tingkat inflasi Sumatera Selatan tetap stabil. Optimalisasi program kerja Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) kota sampel inflasi serta perluasan Kerjasama Antar Daerah (KAD) terus dilakukan, diantaranya melalui penyelenggaraan capacity building anggota TPID se-Sumsel dan penandatangan MoU KAD business to business (B to B) antara Provinsi Sumatera Selatan dengan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung untuk komoditas cabai merah, bawang putih, bawang merah dan cabai rawit. Sementara itu, untuk memastikan ketersediaan stok dan kestabilan harga pangan pada bulan Ramadan dan jelang Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) Idulfitri 1444 H, Bank Indonesia bersama Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) terus bersinergi diantaranya melalui kegiatan Operasi Pasar Murah Kota Lubuklinggau, Gerakan Pangan Murah Prov. Sumsel, Bazar Ramadhan Digital 1444 H Kota Palembang, serta penyelenggaraaan high level meeting (HLM) TPID Kabupaten Ogan IIir.

BACA JUGA  Herman Deru Pesan Masjid Atqo Kumandangkan Adzan dengan Merdu

Berdasarkan hasil Survei Konsumen Bank Indonesia, ekspektasi konsumen terhadap kondisi ekonomi pada bulan Maret 2023 masih tercatat optimis, meski sedikit melemah dibandingkan bulan sebelumnya dimana Indeks Kondisi Ekonomi Saat Ini (IKE), Indeks Ekspektasi Konsumen (IEK), dan Indeks Keyakinan Konsumen (IKK) secara berurutan tercatat sebesar 127,11; 139.22; 133,17. Angka indeks yang lebih besar dari 100 tersebut menunjukkan kuatnya optimisme masyarakat terhadap kondisi perekonomian pada 6 bulan ke depan, baik dari aspek kegiatan usaha, peningkatan penghasilan, maupun ketersediaan lapangan kerja. Meskipun demikian, Bank Indonesia tetap menghimbau agar masyarakat dapat bijak dalam berbelanja guna menjaga stabilitas harga pokok, utamanya jelang HBKN Idulfitri.
Sejalan dengan itu, sebagai langkah lanjutan untuk memastikan terus berlanjutnya penurunan ekspektasi inflasi dan inflasi ke depan, Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia pada 15-16 Maret 2023 memutuskan untuk mempertahankan BI 7-Day Reverse Repo Rate (BI7DRR) sebesar 5,75%. Bank Indonesia terus memperkuat koordinasi kebijakan dengan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan mitra strategis lainnya, salah satunya terkait koordinasi dalam Tim Pengendalian Inflasi Pusat dan Daerah (TPIP dan TPID) yang terus dilanjutkan melalui penguatan program Gerakan Nasional Pengendalian Inflasi Pangan (GNPIP) di berbagai daerah. Bank Indonesia juga berupaya memperkuat kebijakan sistem pembayaran dan ketersediaan uang Rupiah khususnya dalam periode HBKN melalui program Semarak Rupiah Ramadhan dan Berkah Idulfitri (SERAMBI) 2023.

BACA JUGA  Kegiatan Komsos Bersama Pengurus Masjid, Babinsa Koramil 418-08/Sako Mengajak Terapkan Protokol Kesehatan

Kerja sama internasional serta fasilitasi penyelenggaraan promosi investasi dan perdagangan di sektor prioritas juga terus dilakukan bekerja sama dengan instansi terkait. Lebih lanjut, bersama Kementerian/Lembaga terkait, Bank Indonesia turut menyukseskan Keketuaan ASEAN 2023, khususnya melalui jalur keuangan.

KEPALA PERWAKILAN BANK INDONESIA
PROVINSI SUMATERA SELATAN

 

Erwin Soeriadimadja
Direktur

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan
“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI
Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total
Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI
Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi
Sengit Di Agam Pisan: Kupas Tuntas Tanya Jawab Sonny Ternando Dan Dhabi K Gumarya Bongkar Cacat Hukum Pergub 40/2017
Praktisi Hukum Sumsel Dhabi K Gumarya Tegaskan Pemangku Kebijakan dan Pertamina Wajib Tunduk Mutlak pada UU Nomor 2 Tahun 2012
Napak Tilas Kejayaan Migas PALI: Efran Tegas Dukung Survei Seismik BGP, Tapi Perang Total Cabut Pergub Usang!

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:55 WIB

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:22 WIB

“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:01 WIB

Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:46 WIB

Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:01 WIB

Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi

Berita Terbaru