Medco E&P Grissik Serahkan Beasiswa Bagi 360 Mahasiswa dan Guru Honorer

Selasa, 6 Desember 2022 - 05:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang | Tintamerah.co.id – 5 Desember 2022 – Medco E&P (Grissik) Ltd (MEPG) menyerahkan bantuan biaya pendidikan bagi 360 mahasiswa dan guru honorer berprestasi yang berasal dari desa-desa terdekat di wilayah kerjanya, Senin (5/12) di Palembang. Pemberian beasiswa ini bertujuan untuk meringankan beban biaya mereka yang terdampak pandemi.

Kegiatan dilaksanakan secara hybrid dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat bersama Yayasan Rumah Zakat. Acara dihadiri oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Musi Banyuasin, Drs. Iskandar Syahriyanto, M.M., Senior Manager Field Relations & Security MEPG Surya Suhendra dan 40 orang perwakilan mahasiswa dan guru.

Kepala SKK Migas Perwakilan Sumatera Selatan, Anggono Mahendrawan dalam sambutannya secara online mengapresiasi program pemberian bantuan Pendidikan pada mahasiswa dan guru honorer tersebut. “Semoga bantuan tersebut dapat bermanfaat bagi para mahasiswa dan guru honorer sehingga mereka dapat terus mempertahankan prestasinya,” ujar Anggono.

BACA JUGA  Manunggal Bersama Rakyat, Prajurit Kodim 0421/LS Bantu Warga Perbaiki Rumah

Ia juga menjelaskan bahwa hal ini merupakan program yang menjadi bagian dari efek berganda hulu migas kepada masyarakat. “sebagaimana sering Kami sampaikan bahwa adanya hulu migas di daerah harus memberikan dampak positif tidak hanya melalui dana bagi hasil migas namun juga melalui program-program pengembangan masyarakat di daerah sekitar operasional,” lanjutnya.

VP Relations & Security Arif Rinaldi mengatakan, “Program ini sejalan dengan strategi keberlanjutan Medco E&P terkait pengembangan dan pemberdayaan masyarakat. Selain itu, juga mendukung upaya pemerintah dalam meningkatkan kualitas Pendidikan masyarakat, mencapai tujuan dan sasaran dalam Sustainable Development Goals (SDGs),” ujar Arif. (***)

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan
“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI
Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total
Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI
Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi
Sengit Di Agam Pisan: Kupas Tuntas Tanya Jawab Sonny Ternando Dan Dhabi K Gumarya Bongkar Cacat Hukum Pergub 40/2017
Praktisi Hukum Sumsel Dhabi K Gumarya Tegaskan Pemangku Kebijakan dan Pertamina Wajib Tunduk Mutlak pada UU Nomor 2 Tahun 2012
Napak Tilas Kejayaan Migas PALI: Efran Tegas Dukung Survei Seismik BGP, Tapi Perang Total Cabut Pergub Usang!

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:55 WIB

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:22 WIB

“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:01 WIB

Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:46 WIB

Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:01 WIB

Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi

Berita Terbaru