Modus Pelaku Sodomi Bocah di Palembang Diimingi-imingi Memberikan Ilmu Kebal

Jumat, 16 Desember 2022 - 09:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang | Tintamerah.co.id – Seorang pria berinisial HN (26), Kecamatan Seberang Ulu (SU) I, diamankan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Palembang.

HN ditangkap lantaran melakukan pelecehan seksual terhadap seorang bocah laki-laki berinisial FL (13) yang masih tetangganya sendiri, dengan cara disodomi.

Aksi HN ini diketahui di kawasan Kecamatan Seberang Ulu (SU) I tepatnya di tepian sawah pada Rabu 14 Desember 2022, malam.

Dihadapan petugas HN mengatakan, awalnya dirinya mengajak dan meyakinkan korban untuk memberikan ilmu kebal.

Kemudian, korban pun langsung mau dan berjalan bersama pelaku menuju ke semak-semak di Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Lalu usai, sampai TKP pelaku langsung mengeluarkan senjata tajam (sajam) jenis pisau carter dan mengancam korban.

BACA JUGA  FPP Sumsel Mendeklarasikan Tolak Hasil Pilpres 2024 karena Diduga Curang

“Dibawah ancaman inilah korban dipaksa untuk melakukan oral seks dan korban langsung di sodomi,” jelas tersangka HN.

Diberitakan sebelumnya, Seorang pria berinisial HN (26), Kecamatan Seberang Ulu (SU) I, diamankan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Palembang.

HN ditangkap lantaran melakukan pelecehan seksual terhadap seorang bocah laki-laki berinisial FL (13) yang masih tetangganya sendiri, dengan cara disodomi.

Aksi HN ini diketahui di kawasan Kecamatan Seberang Ulu (SU) I tepatnya di tepian sawah pada Rabu 14 Desember 2022, malam.

Saat kejadian, korban sedang bersama seorang temannya lalu diajak pelaku ke tempat sepi.

Teman korban, sempat ingin ikut tetapi dicegah oleh pelaku. Di TKP, korban langsung diancam menggunakan pisau, sembari dipaksa menuruti kemauan pelaku. Setelah itu, Korban pun langsung dicabuli.

BACA JUGA  Ditresnarkoba Musnahkan Puluhan Kilo Sabu dan Ribuan Butir Ekstasi

Korban FL didampingi ibunya melaporkan kejadian yang dialaminya ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang.

Ibunya mengatakan, awalnya kecurigaan keluarga yang melihat korban pulang ke rumah tanpa membawa handphone.

“Lalu korban ditanya kenapa handphone-nya tidak ada, dan dari situ baru korban cerita kalau telah menjadi korban pelecehan. Dan handphone korban diambil oleh pelaku,” kata ibu korban, Kamis 15 Desember 2022.

Kasat Reskrim Kompol Haris Dinzah melalui Kanit PPA Ipda Cici Maretri Sianipar membenarkan pelaku melakukan pelecehan seksual dan pelaku sudah diamankan di Mapolrestabes Palembang.

“Ya pak, anggota kami masih mendalami. Karena korban belum bersedia diambil keterangan masih dalam keadaan sakit dan saksi masih belum datang,” singkatnya. (Rus)

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan
“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI
Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total
Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI
Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi
Sengit Di Agam Pisan: Kupas Tuntas Tanya Jawab Sonny Ternando Dan Dhabi K Gumarya Bongkar Cacat Hukum Pergub 40/2017
Praktisi Hukum Sumsel Dhabi K Gumarya Tegaskan Pemangku Kebijakan dan Pertamina Wajib Tunduk Mutlak pada UU Nomor 2 Tahun 2012
Napak Tilas Kejayaan Migas PALI: Efran Tegas Dukung Survei Seismik BGP, Tapi Perang Total Cabut Pergub Usang!

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:55 WIB

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:22 WIB

“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:01 WIB

Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:46 WIB

Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:01 WIB

Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi

Berita Terbaru