Akses Layanan JKN Cukup Dengan E-KTP

Jumat, 30 Desember 2022 - 14:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang | Tintamerah.co.id | Jamkesnews – BPJS Kesehatan terus berupaya memberikan kemudahan akses bagi peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk mendapatkan layanan kesehatan. Peserta JKN dapat menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera pada Elektronik Kartu Tanda Penduduk elektronik (E-KTP) untuk mendapatkan pelayanan kesehatan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL).

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Palembang, Rudhy Suksmawan Hardhiko mengatakan bahwa kebijakan ini merupakan tindak lanjut kerjasama yang dilakukan antara BPJS Kesehatan dengan Direktorat Jendral Catatan Sipil dimana NIK sebagai identitas tunggal penduduk dapat digunakan untuk peserta JKN aktif dan sudah disosialisasikan ke seluruh FKTP dan FKRTL yang bekerja sama. Harapannya, tidak ada penolakan dari FKTP ataupun FKRTL terhadap peserta yang tidak membawa Kartu JKN,” kata Rudhy (30/12).

BACA JUGA  Desri Nago SH dan Rekan Ikut Bergabung Dalam Forum Praktisi Hukum Sumsel Dukung Kemerdekaan Palestina

Lebih lanjut Rudhy menjelaskan bahwa dengan diberlakukannya kebijakan ini peserta JKN tidak perlu datang ke Kantor BPJS Kesehatan untuk mencetak kartu karena cukup dengan menunjukkan NIK pada E-KTP peserta sudah bisa mengakses pelayanan kesehatan. Ketentuan menunjukkan E-KTP ini berlaku untuk seluruh segmen kepesertaan JKN, asalkan peserta terdaftar sebagai peserta JKN aktif mereka bisa mendapatkan pelayanan kesehatan tanpa ada hambatan.

Riyansyah yang merupakan peserta JKN dari segmen Peserta Penerima Upah (PPU) mengaku sangat terbantu dengan adanya kebijakan ini. Ketika keadaan mendesak dan ingin berobat, penggunaan E-KTP untuk mendapatkan pelayanan kesehatan sangat memudahkan dan membuat menjadi lebih cepat.

Dengan adanya kemudahan bagi peserta JKN untuk mendapatkan pelayanan kesehatan cukup dengan menunjukan E-KTP.
“Saya tidak perlu khawatir jika tidak membawa kartu atau tidak dapat menunjukan kartu JKN yang ada di Aplikasi Mobile JKN, cukup dengan menunjukan E-KTP seketika kami mendapatkan pelayanan kesehatan,” ujar Riyan.

BACA JUGA  Antoni Yuzar Angkat Bicara Terkait Pelantikan Wabup Muara Enim

“Ketika saya datang ke klinik saya cukup menunjukan E-KTP seketika data saya di cek dan pelayanan kesehatan saya dapatkan. Saya rasa kebijakan ini sangat membantu, memudahkan dan mempercepat peserta JKN untuk mendapatkan layanan kesehatan,” tutup Riyan.*

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan
“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI
Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total
Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI
Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi
Sengit Di Agam Pisan: Kupas Tuntas Tanya Jawab Sonny Ternando Dan Dhabi K Gumarya Bongkar Cacat Hukum Pergub 40/2017
Praktisi Hukum Sumsel Dhabi K Gumarya Tegaskan Pemangku Kebijakan dan Pertamina Wajib Tunduk Mutlak pada UU Nomor 2 Tahun 2012
Napak Tilas Kejayaan Migas PALI: Efran Tegas Dukung Survei Seismik BGP, Tapi Perang Total Cabut Pergub Usang!

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:55 WIB

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:22 WIB

“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:01 WIB

Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:46 WIB

Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:01 WIB

Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi

Berita Terbaru