Permudah Akses Satgas TMMD ke-117 Terus Kebut Pembangunan Gorong-gorong

Sabtu, 15 Juli 2023 - 07:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang | Tintamerah.co.id – Pada Sasaran Fisik pembangunan gorong-gorong TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Reguler ke-117 Kodim 0429/Lamtim sudah memasuki tahapan pemasangan pondasi, Sabtu (15/7/2023).

Jembatan yang terletak di Dusun 2, Desa Sumber Marga Kecamatan Way Jepara ini merupakan akses bagi warga masyarakat sekitar.

Sampai dengan hari ke empat Satgas TMMD bersama Polri dan warga masyarakat dilapangan terus bekerja dengan maksimal agar menyelesaikan sesuai target yang telah ditentukan. Salah satunya pembangunan jembatan/ gorong-gorong tipe 2.

“Semoga cuaca bersahabat sehingga pembangunanya kita genjot agar cepat terselesaikan, dengan begitu warga akan segera menggunakanya”, ujar Dan SSK di lokasi pembangunan.

Lanjut Dan SSK, jembatan yang dibangun merupakan salah satu akses untuk menuju maupun membawa hasil panen untuk dipasarkan.

BACA JUGA  BNNP Sumsel Musnahkan Sabu Seberat 2276 Gram Hasil Ungkap Kasus Tahun 2023

“Dengan kemudahan akses itu diharapkan masyarakat semakin produktif sehingga mampu meningkatkan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat Desa Sumber Marga”, tegas Lettu Inf. Sugiri.*

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan
“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI
Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total
Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI
Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi
Sengit Di Agam Pisan: Kupas Tuntas Tanya Jawab Sonny Ternando Dan Dhabi K Gumarya Bongkar Cacat Hukum Pergub 40/2017
Praktisi Hukum Sumsel Dhabi K Gumarya Tegaskan Pemangku Kebijakan dan Pertamina Wajib Tunduk Mutlak pada UU Nomor 2 Tahun 2012
Napak Tilas Kejayaan Migas PALI: Efran Tegas Dukung Survei Seismik BGP, Tapi Perang Total Cabut Pergub Usang!

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:55 WIB

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:22 WIB

“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:01 WIB

Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:46 WIB

Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:01 WIB

Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi

Berita Terbaru