BNNP Sumsel Musnahkan Sabu Seberat 2276 Gram Hasil Ungkap Kasus Tahun 2023

Senin, 29 Mei 2023 - 03:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang | Tintamerah.co.id – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Selatan (Sumsel) memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 2276 gram di BNNP Sumsel, senin (29/52023).

Pemusnahan barang bukti ini adalah sebagai tindak lanjut penanganan perkara yang diungkap oleh BNN Provinsi Sumatra Selatan selama bulan April 2023 yang tujuannya adalah sebagaimana yang diamanatkan dalam pasal 91 ayat (1), undang undang RI nomer 35 tahun 2009 tentang narkotika dan pasal 45 ayat (4) KUHP yang mewajibkan kepada penyidik untuk melakukan pemusnahan barang bukti yang sifatnya dilarang/terlarang ( Narkotika ).

Disamping itu untuk menghindari terjadinya penyalahgunaan barang bukti oleh aparat penegak hukum yang tidak bertanggung jawab.

BACA JUGA  IMM Sumsel Gelar Musda ke-XIV, IMMawan M.Wahyu Nugroho Resmi Terpilih Sebagai Ketua

Barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara diblender, dicampur dengan detergen, setelah itu dibuang di tempat pembuangan akhir di kantor BNN Sumsel.

Kepala BNN Provinsi Sumatera Selatan Brigjen. Pol. Djoko Prihadi, SH., M.Si mengatakan, terdapat dua kasus penangkapan

“Yang pertama ada di Kabupaten Banyu Asin tepatnya di daerah antara jalan sekayu dan pendopo, itu atas nama (DI), (A), ( AA), dengan barang bukti sabu seberat 298.90 gram, untuk kasus yang satunya tertangkap di daerah mesuji, atas nama
(AM), dan (DI) dengan barang bukti sabu sebanyak 1999.69 gram,” kata DJoko.
(AN)

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan
“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI
Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total
Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI
Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi
Sengit Di Agam Pisan: Kupas Tuntas Tanya Jawab Sonny Ternando Dan Dhabi K Gumarya Bongkar Cacat Hukum Pergub 40/2017
Praktisi Hukum Sumsel Dhabi K Gumarya Tegaskan Pemangku Kebijakan dan Pertamina Wajib Tunduk Mutlak pada UU Nomor 2 Tahun 2012
Napak Tilas Kejayaan Migas PALI: Efran Tegas Dukung Survei Seismik BGP, Tapi Perang Total Cabut Pergub Usang!

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:55 WIB

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:22 WIB

“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:01 WIB

Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:46 WIB

Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:01 WIB

Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi

Berita Terbaru