Palembang | Tintamerah.co.id – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Selatan (Sumsel) memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 2276 gram di BNNP Sumsel, senin (29/52023).
Pemusnahan barang bukti ini adalah sebagai tindak lanjut penanganan perkara yang diungkap oleh BNN Provinsi Sumatra Selatan selama bulan April 2023 yang tujuannya adalah sebagaimana yang diamanatkan dalam pasal 91 ayat (1), undang undang RI nomer 35 tahun 2009 tentang narkotika dan pasal 45 ayat (4) KUHP yang mewajibkan kepada penyidik untuk melakukan pemusnahan barang bukti yang sifatnya dilarang/terlarang ( Narkotika ).
Disamping itu untuk menghindari terjadinya penyalahgunaan barang bukti oleh aparat penegak hukum yang tidak bertanggung jawab.
Barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara diblender, dicampur dengan detergen, setelah itu dibuang di tempat pembuangan akhir di kantor BNN Sumsel.
Kepala BNN Provinsi Sumatera Selatan Brigjen. Pol. Djoko Prihadi, SH., M.Si mengatakan, terdapat dua kasus penangkapan
“Yang pertama ada di Kabupaten Banyu Asin tepatnya di daerah antara jalan sekayu dan pendopo, itu atas nama (DI), (A), ( AA), dengan barang bukti sabu seberat 298.90 gram, untuk kasus yang satunya tertangkap di daerah mesuji, atas nama
(AM), dan (DI) dengan barang bukti sabu sebanyak 1999.69 gram,” kata DJoko.
(AN)















