KAPL Desak Walikota Menyegel dan Memberhentikan Pembangunan flyover Angkatan 66 Kota Palembang

Jumat, 6 Januari 2023 - 16:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang | Tintamerah.co.id – sejumlah masyarakat yang tergabung dalam Koalisi Aksi Penyelamat Lingkungan (KAPL) mengkritisi pembangunan flyover Angkatan 66 Kota Palembang.

Aksi unjuk rasa digelar di depan kantor Walikota Palembang, Jl Merdeka No 1 Kota Palembang, Jumat (06/01/23). Aksi ini dilakukan sebagai wujud kepedulian masyarakat terhadap pemerintah.

Namun, apabila dalam pelaksanaan pembangunan proyek tersebut terindikasi belum mengantongi sejumlah dokumen perizinan terutama dokumen Amdal, maka dengan tegas mendesak Pemkot Palembang untuk segera stop dan hentikan proyek pembangunan flyover simpang Angkatan 66 Kota Palembang.

Hal itu terungkap saat koordinator aksi, Arki dalam orasinya. Pihaknya, menyampaikan dari hasil kajian analisa lingkungan dan diperkuat fakta di lapangan pekerjaan pembangunan flyover simpang Angkatan 66 Kota Palembang ditemukan diduga kuat proyek tersebut belum memiliki dokumen AMDAL.

“Setelah kami lakukan kajian analisa lingkungan secara empiris atas proyek flyover ini dan ditambah hasil kajian Dinas Lingkungan Hidup Kota Palembang tertuang dalam dokumen UKL UPL yang dibuat tahun 2016 dengan No 64.a./KPTS-IL/VII/2016 tanggal 3 juni 2016, jika merujuk terhadap UKL UPL yang di buat tahun 2016 sudah dapat dipastikan kajian UKL UPL, tidak relevan,” jelasnya dengan tegas.

BACA JUGA  Gugatan Dicabut, Ketua IWO Sumsel Hanya Efran yang Sah

Arki melanjutkan bukan hanya itu saja, atas dugaan tersebut juga dikuatkan dengan adanya beberapa kali revisi rancangan fisik proyek, salah satunya adalah Panjang bentangan kanan kiri, dan titik nol pembangunan proyek serta ditambah adanya aturan baru Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor 04 Tahun 2021.

“Atas dasar itu, kami mendesak dengan tegas keberanian dan ketegasan dari Walikota Palembang untuk menyegel dan menghentikan Flyover Simpang Angkatan 66 Kota Palembang atas dugaan belum mengantongi dokumen perizinan Amdal terkait proyek itu,”tegasnya kembali.

Bukan hanya masalah dugaan belum mengantongi dokumen AMDAL, pihaknya juga menilai proyek flyover syarat dugaan KKN, adanya dugaan pembiaran dari pihak konsultan yang mengabaikan perijinan amdal, pembangunan flyover juga diduga ugal-ugalan dan kerja target tanpa memiliki kajian AMDAL,

Pihak KSO kontraktor terindikasi lalak dan diduga terlibat dalam KKN, serta Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional (BBPJN) Sumsel diduga turut serta dalam kongkalikong KKN atas proyek Fly over Angkatan 66 Palembang.

BACA JUGA  Garda Prabowo Sumsel Gelar Aksi di PN Lubuklinggau Terkait Pembatalan Kasasi MA Sengketa PT. SKB dan PT. GPU

Dijelaskannya, catatan di atas, merupakan hasil kesimpulan dan kajian empiris KAPL sebagai bagian dari perwakilan masyarakat yang telah melakukan upaya mengingatkan secara langsung kepada Pemerintah Kota Palembang, pihak kontraktor dan BBPJN dalam giat aksi demontrasi kami yang salah satu isinya menyampaikan informasi bahwa proyek tersebut tidak memiliki amdal.

“Selain aksi Demontrasi kami juga telah melakukan rapat -rapat bersama dengan para pihak yang salah satunya mendesak kontraktor dan BBPJN untuk melengkapi doc amdal, namun etikad baik kami mengingatkan belum di anggap baik dan penting,”ujarnya.

Ditambahkan koordinator lapangan, Syaid bahwa aksi ini dilakukan bertujuan untuk demi membantu niat baik pemerintah pusat khususnya Kementrian PUPR melakukan pembangunan di Kota Palembang serta menjaga nawacita presiden Jokowi.

“Untuk itu, kami mendesak Walikota Palembang dapat melakukan upaya Penyegelan dan penghentian proyek flyover Angkatan 66 Palembang diduga tidak memiliki Amdal, mendesak BPK RI
melakukan audit, mendesak KPK untuk menurunkan tim supervis terhadap Kontraktor, konsultan , PPK, dan kepala BBPJN Sumsel atas dugaan KKN, serta meminta kementrian PUPR untuk memecat kepala BBPJN atas dugaan KKN dalam proyek flyover simpang angkatan 66 Kota Palembang,”papar Syaid.

BACA JUGA  Menjaga "Rumah Bersama": Pesan Tegas dari Jantung Sriwijaya

Ditempat yang sama, Korlap Andreas Okdi Priantoro menambahkan untuk mendesak ketegasan dan keberanian Walikota Palembang melakukan penyegelan proyek flyover Simpang Angkatan 66 Kota Palembang.

“Jangan mau seenaknya saja membongkar dan menindak rakyat kecil, harus adil sejak dari pikirkan. Untuk itu, Kami mendesak keberanian dan ketegasan dari Walikota Palembang agar terbentuk keadilan bagi rakyat,”tandasnya.

Pria yang disapa dengan AOP ini menyampaikan banyak proyek pemerintah melanggar aturan dan Peraturan Daerah (Perda) Kota Palembang, tapi Walikota Palembang diduga seolah-olah gamang dan acuh kalau itu proyek yang ada uangnya.

“Intinya, Kami mendesak Walikota Palembang untuk berani melakukan penyegelan proyek pembangunan flyover simpang angkatan 66 Kota Palembang. Apabila Walikota Palembang tak juga mendengarkan aspirasi ini, maka Kami akan menempuh ke ranah yang lebih tinggi,”pungkasnya.

Sementara itu, pendemo diterima oleh Kepala Dinas PUPR Kota Palembang, Ahmad Bastari menyampaikan aspirasi ini akan disampaikan ke pimpinan untuk ditindaklanjuti dan akan rapatkan dengan stakeholder yang terkait.*

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan
“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI
Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total
Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI
Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi
Sengit Di Agam Pisan: Kupas Tuntas Tanya Jawab Sonny Ternando Dan Dhabi K Gumarya Bongkar Cacat Hukum Pergub 40/2017
Praktisi Hukum Sumsel Dhabi K Gumarya Tegaskan Pemangku Kebijakan dan Pertamina Wajib Tunduk Mutlak pada UU Nomor 2 Tahun 2012
Napak Tilas Kejayaan Migas PALI: Efran Tegas Dukung Survei Seismik BGP, Tapi Perang Total Cabut Pergub Usang!

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:55 WIB

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:22 WIB

“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:01 WIB

Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:46 WIB

Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:01 WIB

Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi

Berita Terbaru