Mantapkan Program Kerja, ICMI Orwil Sumsel Gelar Silakwil

Minggu, 8 Januari 2023 - 03:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang | Tintamerah.co.id – Ikatan Cendikiawan Muslim se-Indonesia (ICMI) Organisasi Wilayah (Orwil) Sumatera Selatan menggelar Silaturahmi dan rapat persiapan Silaturahmi Kerja Wilayah (Silakwil) bertempat di rumah dinas Ketua DPRD Sumsel, Sabtu (7/1/2023).

Kegiatan yang dihadiri para pengurus ICMI Orwil Sumsel tersebut untuk mempersiapkan program kerja pertama ICMI Sumsel kedepan yang akan berlangsung di Kabupaten Lahat sekaligus pengukuhan ICMI Orda Lahat yang akan berlangsung pada tanggal 28 Januari mendatang.

Ketua ICMI Sumsel, Dr. Ir. H. Heri Amalindo, MM dalam sambutannya mengatakan, kegiatan ini merupakan kegiatan rutin yang dilakukan untuk menyusun program kerja ICMI kedepan.

“Kegiatan hari ini untuk memantapkan para cendikiawan muslim Sumsel dalam program kerja kedepan demi kemajuan Sumsel itu sendiri baik dari pemikiran dan program kerja nyata yang akan di lakukan,” ungkapnya.

BACA JUGA  YMB dan PIKK PLN UPT Palembang berbagi Kebahagiaan Kepada Santri dan Santriwati DESA Qur’an Rumah Tahfiz Yatim Dhuafa

Ditempat yang sama Ketua pelaksana Silakwil ICMI Orwil Sumsel mengatakan, silakwil akan dilaksanakan di Kabupaten Lahat dikarenakan bersamaan dengan pelantikan Orda Lahat.

“Penetapan Silakwil ICMI Orwil akan berlangsung di kabupaten Lahat karena akan bertepatan dengan pelantikan ICMI Orda Lahat, maka dari itu kita sengaja melakukan Silakwil disana yang insyaallah akan dilaksanakan pada tanggal 28 Januari 2023 nanti,” ulasnya.

Hj. R. Anita Noeringhati SH. MH,. Ketua DPRD Provinsi Sumsel dan juga sebagai dewan penasehat ICMI Orwil Sumsel merasa bangga atas dilaksanakannya Silaturahmi dan rapat persiapan Silaturahmi Kerja Wilayah (Silakwil) yang bertempat di rumah dinasnya.

“Saya merasa bangga dan berterimakasih kepada ICMI Sumsel terutama para pengurus karena telah memilih rumah dinas ini sebagai tempat untuk bersilaturahmi dan rapat kerja, karena kta berharap betul pemikiran para cendikiawan ini untuk bisa membawa Sumsel lebih baik lagi kedepannya,” ungkapnya.
(AN)

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan
“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI
Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total
Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI
Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi
Sengit Di Agam Pisan: Kupas Tuntas Tanya Jawab Sonny Ternando Dan Dhabi K Gumarya Bongkar Cacat Hukum Pergub 40/2017
Praktisi Hukum Sumsel Dhabi K Gumarya Tegaskan Pemangku Kebijakan dan Pertamina Wajib Tunduk Mutlak pada UU Nomor 2 Tahun 2012
Napak Tilas Kejayaan Migas PALI: Efran Tegas Dukung Survei Seismik BGP, Tapi Perang Total Cabut Pergub Usang!

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:55 WIB

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:22 WIB

“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:01 WIB

Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:46 WIB

Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:01 WIB

Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi

Berita Terbaru