Pomdam II/Sriwijaya Sosialisasikan Operasi Gaktib dan Yustisi Kepada Prajurit dan PNS Kodam II/SWJ

Senin, 9 Januari 2023 - 16:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang | Tintamerah.co.id – Dalam rangka meningkatkan disiplin dan mencegah terjadinya pelanggaran oleh Prajurit dan PNS di jajaran Kodam II/Sriwijaya, Polisi Militer Kodam (Pomdam) II/Sriwijaya melaksanakan Sosialisasi Operasi Gaktib dan Operasi Yustisi Polisi Militer TA 2023, bertempat di Gedung Sudirman, Makodam II/Swj Jln. Jenderal Sudirman KM. 2,5 Palembang. Sosialisasi ini dibuka oleh Wadandenmadam II/Sriwijaya Letkol Arm La Ode Malik, Senin (09/01/2023).

Sosialisasi Operasi Gaktib dan Operasi Yustisi Polisi Militer dengan tema “Waspada Wira Lembing 2023” ini diikuti sekitar 100 Prajurit dan PNS di lingkungan Makodam II/Swj. Pejabat pemberi materi sosialisasi disampaikan oleh Kasi Gakkum Pomdam II/Swj, Mayor Cpm Sugianto dan Kaur Idik Denpom II/Swj Kapten Cpm Syarifuddin.

BACA JUGA  Bantu Ekonomi Masyarakat, Satgas Yonif 143/TWEJ Borong Kerajinan Warga Pedalaman Papua

Tidak hanya di wilayah Garnizun Palembang, kegiatan Sosialisasi Operasi Gaktib dan Operasi Yustisi ini dilaksanakan oleh jajaran Polisi Militer Kodam II/Swj di seluruh wilayah Sumbagsel.

Operasi Gaktib dan Operasi Yustisi Polisi Militer ini bertujuan untuk menciptakan dan memelihara kondisi disiplin, tertib hukum dan mencegah serta menekan segala bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh Prajurit dan PNS TNI AD.

Selain itu, Operasi Gaktib dan Operasi Yustisi Polisi Militer juga bertujuan untuk menekan dan mencegah meningkatnya angka kecelakaan lalu lintas yang diakibatkan dari kelalaian Prajurit dan PNS TNI AD dalam mematuhi aturan berkendaraan dan aturan berlalu lintas.

Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan para Prajurit dan PNS II/Swj dapat memahami dan dapat melaksanakan segala bentuk peraturan kedinasan serta peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga tugas pokok masing-masing satuan dan tugas pokok Kodam II/Swj dapat tercapai dengan baik.

BACA JUGA  Daya Tampung SMK Negeri 1 Palembang Tahun Ajaran 2025/2026 Sebanyak 468 Siswa

Usai pelaksanaan Sosialisasi kegiatan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab dengan harapan agar Prajurit dan PNS di lingkungan Kodam II/Swj dan jajaran dapat lebih mengerti tentang tata tertib dan proses hukum militer yang berlaku di lingkungan Angkatan Darat.*

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan
“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI
Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total
Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI
Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi
Sengit Di Agam Pisan: Kupas Tuntas Tanya Jawab Sonny Ternando Dan Dhabi K Gumarya Bongkar Cacat Hukum Pergub 40/2017
Praktisi Hukum Sumsel Dhabi K Gumarya Tegaskan Pemangku Kebijakan dan Pertamina Wajib Tunduk Mutlak pada UU Nomor 2 Tahun 2012
Napak Tilas Kejayaan Migas PALI: Efran Tegas Dukung Survei Seismik BGP, Tapi Perang Total Cabut Pergub Usang!

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:55 WIB

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:22 WIB

“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:01 WIB

Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:46 WIB

Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:01 WIB

Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi

Berita Terbaru