Seorang Perempuan di Palembang Dibegal Saat Pergi Kewarung, Pelaku Tembakan Senjata Api Kepada Korbannya

Senin, 16 Januari 2023 - 16:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang | Tintamerah.co.id – Aksi pembegalan sepeda motor terus saja terjadi meski para pelakunya berhasil ditangkap dan ada sebagian yang dilumpuhkan.

Salah satu korbannya Kartini (53) warga Jl Tunas Muda Griya Tanaman Kencana A, Kecamatan Sako Palembang.

Korban Kartini melaporkan telah kehilangan sepeda motor yang sudah dibegal oleh dua orang tidak dikenal (OTD) ke SPKT Polrestabes Palembang.

Dalam laporan korban, dirinya mengendarai sepeda motor sendirian hendak pergi ke warung tidak jauh dari rumahnya di Tempat Kejadian Perkara (TKP), Rabu 13 Januari 2023 sekitar pukul 05.10 WIB.

“Saya ditengah perjalanan tiba-tiba dari arah sebelah kanan datang dua orang laki-laki yang mengendarai satu sepeda motor menyuruh untuk berhenti, saya pun langsung berhenti,” kata Kartini di SPKT Polrestabes Palembang, Senin 16 Januari 2023.

BACA JUGA  Ketua DPD Partai Golkar Sumsel Minta Seluruh Fungsionaris untuk Terus Bekerja Menyerap Aspirasi Masyarakat

Akibat kejadian ini, korban kehilangan satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam BG 3933 ACE.

Kartini menambahkan, Saat kejadian korban ini sempat meminta bantuan dengan berteriak meminta tolong. Akan tetapi, malah pelaku sempat menembakkan senjata api ke udara sebanyak satu kali.

“Ya pak, saya berharap semoga pelakunya bisa ditangkap polisi,” ujar Kartini.

Sementara, Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Haris Dinzah membenarkannya ada laporan korban pembegalan.

“Laporan dari korban sudah diterima, dan kini masih dalam penyelidikan Sat Reskrim Polrestabes Palembang,” terangnya. (Rus)

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan
“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI
Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total
Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI
Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi
Sengit Di Agam Pisan: Kupas Tuntas Tanya Jawab Sonny Ternando Dan Dhabi K Gumarya Bongkar Cacat Hukum Pergub 40/2017
Praktisi Hukum Sumsel Dhabi K Gumarya Tegaskan Pemangku Kebijakan dan Pertamina Wajib Tunduk Mutlak pada UU Nomor 2 Tahun 2012
Napak Tilas Kejayaan Migas PALI: Efran Tegas Dukung Survei Seismik BGP, Tapi Perang Total Cabut Pergub Usang!

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:55 WIB

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:22 WIB

“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:01 WIB

Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:46 WIB

Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:01 WIB

Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi

Berita Terbaru