Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel Mengamankan 6 Pelaku Tindak Pidana Mineral dan Batubara

Senin, 20 Februari 2023 - 06:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang | Tintamerah.co.id – Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel mengamankan 6 pelaku yakni DH, AC, DI, TB, DI, RK terkait tindak pidana mineral dan batubara. Hal tersebut diungkap pada konferensi pers di Mapolda Sumsel, Senin (20/2/2023).

Direskrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol Agung Marlianto, S.I.K, MH didampingi Kasubbid Penmas Polda Sumsel AKBP Yenni Dhiarti S.I.K menjelaskan, pihaknya mendapatkan 4 laporan polisi dan 6 tersangka tindak pidana Mineral dan Batubara (Minerba).

“Keenam pelaku diamankan di jalan lintas Sumatera Kelurahan batu kuning Kecamatan Baturaja Barat di OKU. Pelaku ditangkap pada hari Rabu (15/2/2023). Kami mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada kegiatan penambangan ilegal dan berikut transportasinya untuk dikirim ke satu tempat,” jelas Agung.

BACA JUGA  Kepala Rutan Kelas I Palembang dan Jajaran lakukan audiensi dengan Wakil Walikota Palembang

Kemudian, lanjut Agung pihaknya menugaskan anggotanya dan dibantu seluruh personel untuk melakukan penindakan yaitu mengamankan kendaraan berikut drivernya dan kenek yang ada di kendaraan tersebut.

“Sekitar pukul 15:30 WIB, kita mengamankan satu unit mobil dam truk Hino warna hijau isinya 26 ton batubara, kegiatan tambangnya kami cek tidak ada perizinannya sama sekali, kemudian kita amankan ke kantor dan untuk pelaku juga kita lanjutkan pemeriksaan dan penahanan. Yang kedua pada hari yang sama di tempat yang agak berdekatan, kita juga mendapatkan perbuatan serupa yaitu melakukan kegiatan ilegal mining. “Kita mengamankan satu unit mobil tronton dengan bak besi isinya kurang lebih 30 ton batubara,” ungkap Agung.

BACA JUGA  Polda Sumsel Akan Terus Berantas Judi Online, BBM Ilegal Hingga Peredaran Narkoba

Agung menambahkan, pelaku diamankan dengan melakukan pemeriksaan untuk dilanjutkan penahanan. Untuk LP yang ketiga ini dihari yang sama juga di waktu yang berdekatan, pihaknya juga mengamankan kendaraan berat yaitu Mitsubishi Fuso dengan membawa kurang lebih 30 ton.

Kemudian, lanjut Agung, LP yang keempat keesokan harinya pada Jumat malam. “Rupanya penindakan kita sudah terbaca oleh si pelaku ini mereka merubah waktu pengangkutan yang tadinya siang hari atau sore hari kemudian diganti menjadi malam hari. Anggota tidak tidak mampu untuk dikelabui, kemudian kita juga berusaha untuk mencuci waktunya yaitu sekita pukul 01:00 mengamankan 1 unit mobil truk Fuso merk Hino Kurang lebih 12 ton. Jadi totalnya adalah 98 ton,” ujar Agung.
(AS)

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan
“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI
Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total
Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI
Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi
Sengit Di Agam Pisan: Kupas Tuntas Tanya Jawab Sonny Ternando Dan Dhabi K Gumarya Bongkar Cacat Hukum Pergub 40/2017
Praktisi Hukum Sumsel Dhabi K Gumarya Tegaskan Pemangku Kebijakan dan Pertamina Wajib Tunduk Mutlak pada UU Nomor 2 Tahun 2012
Napak Tilas Kejayaan Migas PALI: Efran Tegas Dukung Survei Seismik BGP, Tapi Perang Total Cabut Pergub Usang!

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:55 WIB

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:22 WIB

“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:01 WIB

Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:46 WIB

Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:01 WIB

Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi

Berita Terbaru