Empat Tahun Kepemimpinan Gubernur Sumsel dan Wagub, Jalan Provinsi Sumsel Sudah 93 Persen Mantap

Senin, 10 Oktober 2022 - 16:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang | Tintamerah.co.id – Plt Asisten II Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan Pemprov Sumsel Dharma Budhy menjadi narasumber pada Seminar daerah dan aksi daerah dalam rangka rangkaian hari jalan tahun 2022 bertempat di aula Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional Sumsel, Senin (10/10/2022).

Dharma Budhy mengatakan, kegiatan seminar daerah ini dalam rangka peringatan hari jalan Nasional.

“Hadir dalam seminar ini dari Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional Sumsel, dari akademisi dan kami dari Pemprov Sumsel. Kami dalam seminar ini menyampaikan visi misi dari bapak Gubernur dan Wakil Gubernur yakni HDMY,” ujarnya.

“Dalam misi ke-4 itu perbaikan infrastruktur jalan kualitas maupun kuantitas yang tujuannya untuk membuat akses lebih mudah dan pada akhirnya menurunkan tingkat kemiskinan di Sumsel,” tambah Dharma Budhy.

Lebih lanjut dia menerangkan, ada banyak capaian dari mulai HDMY dilantik pada tahun 2018.

“Selama kepemimpinan Bapak HDMY sampai saat ini sangat signifikan perbaikan jalan yakni dari 62 naik menjadi 73, 80 dan hari dan saat ini 93,4%. Kemantapan jalan di provinsi jadi secara keseluruhan tidak ada masalah hanya sebagian kecil yang rusak-rusak ringan,” katanya.

Dharma Budhy menjelaskan, permasalahan sekarang masyarakat banyak yang tidak tahu status jalan terbagi menjadi jalan nasional, jalan provinsi dan jalan kabupaten/kota.

“Untuk memperbaiki jalan di Sumsel, Bapak Gubernur Sumsel telah memberikan bantuan Gubernur Sumsel. Di tempat lain tidak ada Bangub jadi cuman di Sumsel ini yang ada Bangub,” bebernya.

BACA JUGA  Kapolda Upacara Penerimaan Purna Tugas Satgas Ops Amole I Tahun 2023 Sat Brimob Polda Sumsel

“Tadi sudah kami paparkan dari 2019, 2020 sampai 2021 Pemprov Sumsel telah menggelontorkan anggaran Rp 2,7 triliun untuk penanganan di bidang jalan. Itu baru jalan dan banyak bidang lain seperti PSDA, rumah sakit itu beda lagi anggarannya. Jadi perhatian Bapak Gubernur untuk jalan di 17 kabupaten kota ini sangat luar biasa,” tambah Dharma Budhy.

Jadi ,lanjut dia masyarakat tahu komitmen Bapak Gubernur Sumsel dan Wagub untuk melaksanakan misi dibidang infrastrkruktur jalan anggaran 2019-2021 sudah mencapai Rp 2,7 triliun. “Itu sudah selesai dilaksanakan dan sudah terserap semua. Tinggal anggaran ditahun 2021,” ucapnya.

“Untuk mencapai mantap itu klasifikasi jalan persentase jadi dihitung berapa jalan rusak yakni rusak berat dan yang baik. Sehingga dibuat persentase jika sudah mencapai 90 persen itu sudah,” katanya.

Dharma Budhy menerangkan, untuk kewenangan provinsi kondisi jalan tidak ada yang rusak berat. Hanya ada beberapa spot saja wajar saja kalau panjang 25 kilometer yang rusak 1 kilometer itu wajar saja. Dalam artian pemeliharaan rutin kita lakukan pemeliharaan berkalaan kita lakukan,” ucapnya.

“Terkait pemeliharaan yang viral Betung-Sekayu tidak ada lubang lagi dari informasi yang disampaikan oleh Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional Sumsel,” bebernya.

BACA JUGA  Pimpin Apel Forum Lalin Palembang, Harnojoyo bahas kemacetan jalan dan parkir liar

Terkait adanya odol, dia menjelaskan, sebenarnya aturan itu sudah ada tonase maksimum untuk nasional jalan nasional jalan provinsi dan jalan kota tapi ini ada pelanggaran.

“Misal mobil truk dari Jakarta misal 40 ton bisa lewat di jalan tol, kemudian dia lewat masuk ke Musi 2. Kalau di jalan nasional masih bole, tapi ketika masuk jalan Nurdin Panji, pangeran Ayin masuk ke Mayor Zen pasti rusak jalan,” bebernya.

“Sudah ada Perda tentang Odol silahkan kabupaten kota melakukan penimbangan ada timbangan manual yang bisa portable. Tapi izinnya belum ada sampai hari ini belum turun izin dari kementerian Perhubungan. Walaupun timbangan tengah jalan tidak pakai terminal itu dibolehkan. Tapi harus ada izinnya untuk memasang timbangan portable itu ada izin dari kementerian perhubungan sampai hari ini belum ada izinnya,” tuturnya.

Dia menerangkan, nanti di gerbang masuk kota sama di gerbang Alang-Alang lebar itu ada station yang mengukur kapasitas satu truk itu lewat dari tonase misalnya 40 ton ternyata 50 ton. Maka harus dibuang 10 ton diturunkan di tempat penitipan nanti ada tempat penitipannya itu dihitung dicas per hari berapa kalau ini berlaku maka aman.

BACA JUGA  Pimpin Upacara Bendera Bulanan Danrem 044/Gapo Bacakan Amanat Pangdam II/Sriwijaya

“Sekarang ini penindakan yang harus dilakukan. Kalau imbauan sudah sering, bahkan di jalan Nurdin Panji itu parkir semua truk truk besar karena mereka mau menunggu jam 06.00 sore baru jalan sedangkan kalau ada kecelakaan siapa yang mau bertanggung jawab, karena truk itu parkir di bahu jalan,” katanya.

Menurutnya perlu penindakan dari dishub tidak boleh parkir di jalan karena membahayakan pengguna jalan lain.

“Jadi harus ada pressure dari dishub dan Polantas. Kita berharap ada Forum lalu lintas yang terdiri dari bina marga, dishub, polantas. Tapi sekarang PUBM hanya infrastruktur saja kewenangan,” paparnya.

“Harapannya kita bisa melayani masyarakat. Dan untuk Dishub dan Polantas bisa menerapkan undang-undang lalu lintas jalan karena ada hak pengguna jalan situ. Kita sekarang itu banyak yang tidak tahu aku malah jalan jelas di dalam undang-undang jalan itu,” paparnya.

Sekretaris Dinas PU Bina Marga dan Tata Ruang Provinsi Sumsel Ir. Novian Aswardani, ST MM, menambahkan, Masyarakat yang menggunakan bahu jalan untuk parkir contoh saat ada sedekah itu jangan bahu di jalan digunakan. Jangan digunakan untuk berdagang.

“Tolonglah kalau jalan itu fungsi untuk kita bersama dan keselamatan semuanya. Jadi kami minta dari media gencar sosialisasi ke masyarakat bahwa jalan itu untuk bersama untuk keselamatan bersama,” tandasnya. (YL)

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan
“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI
Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total
Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI
Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi
Sengit Di Agam Pisan: Kupas Tuntas Tanya Jawab Sonny Ternando Dan Dhabi K Gumarya Bongkar Cacat Hukum Pergub 40/2017
Praktisi Hukum Sumsel Dhabi K Gumarya Tegaskan Pemangku Kebijakan dan Pertamina Wajib Tunduk Mutlak pada UU Nomor 2 Tahun 2012
Napak Tilas Kejayaan Migas PALI: Efran Tegas Dukung Survei Seismik BGP, Tapi Perang Total Cabut Pergub Usang!

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:55 WIB

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:22 WIB

“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:01 WIB

Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:46 WIB

Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:01 WIB

Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi

Berita Terbaru