Modus Jual Istri, Para Tersangka Rampok Korbannya Melalui Aplikasi MiChat di Palembang

Senin, 20 Februari 2023 - 16:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang | Tintamerah.co.id – Unit Reskrim Polsek Seberang Ulu (SU) II meringkus pasangan suami dan istri (Pasutri) dan satu orang di Kota Palembang.

Pasutri itu yakni, Mita Purnamasari (30) Akbar Pradana (40) dan Ibrahim Fazlam (24) sama-sama warga Jl Sentosa, Kecamatan Seberang Ulu (SU) II Palembang.

Saat diinterogasi oleh Polisi, tersangka mengaku menjual istrinya dengan open BO aplikasi MiChat seharga Rp 400 ribu.

Aksi itu diketahui, di Jl KI Anwar Mangku, Lr Asli, Kelurahan Sentosa, Kecamatan SU II Palembang, Sabtu 18 Februari 2023 sekitar pukul 02.30 WIB.

Saat kejadian, korban RL (19) warga Jl DI Panjaitan, Kelurahan Sentosa Palembang memesan open booking melalui aplikasi Michat, lalu korban bertemu dengan tersangka Mita di tempat kejadian perkara (TKP).

BACA JUGA  Polda Sumsel Tangkap 3 Gembong Narkoba Serta Amankan 111,6 Kg Sabu dan 134 Ribu Ekstasi

“Setelah korban di TKP, tiba-tiba tersangka Mita langsung mengunci pintu rumahnya dan kemudian Mita menghubungi tersangka Ibrahim dan tersangka Akbar. Setiba di TKP keduanya berpura-pura menggerebek korban dan Mita,” kata Kapolsek SU II Palembang Kompol Handryanto dampingi Kanit Reskrim Iptu Andrian di Mapolsek, Senin 20 Februari 2023.

Lanjut Handryanto, saat itu korban ketakutan dan dimanfaatkan kedua tersangka untuk memeras dan mengancam korban dengan menggunakan sebuah pisau. Lalu merampas 1 unit handphone serta meminta uang Rp2 juta.

“Korban akhirnya menyerahkan uang kepada tersangka Rp1 juta, dengan total kerugian di tafsir Rp 9,5 juta dan korban melapor ke Polsek SU II Palembang,” ujar Handryanto.

BACA JUGA  Festival Teater Pelajar Sriwijaya 2024 Piala Mang Heri Resmi Dibuka, Pelajar Harapkan Even Rutin Digelar

Laporan Handryanto mengaku anggota Unit Reskrim melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap ketiga tersangka ini

“Atas perbuatannya para tersangka kita kenakan Pasal 365 KUHP Jo Pasal 368 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara,” ungkap Handryanto.

Untuk barang bukti (BB) yang diamankan yakni satu unit handphone merek Iphone 14 pro warna hijau, satu unit handphone merek OPPO A15 warna merah, Uang tunai sebesar Rp900 ribu, dan satu buah pisau dapur bergagang kayu warna cream.

Sementara, tersangka Mita mengaku kalau sudah sering melakukan open booking Michat. “Setiap transaksi dan sepakat, tetapi pelanggan datang kerumah saya, bukan ke hotel atau janjian ditempat lain,” terangnya. (Rus)

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan
“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI
Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total
Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI
Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi
Sengit Di Agam Pisan: Kupas Tuntas Tanya Jawab Sonny Ternando Dan Dhabi K Gumarya Bongkar Cacat Hukum Pergub 40/2017
Praktisi Hukum Sumsel Dhabi K Gumarya Tegaskan Pemangku Kebijakan dan Pertamina Wajib Tunduk Mutlak pada UU Nomor 2 Tahun 2012
Napak Tilas Kejayaan Migas PALI: Efran Tegas Dukung Survei Seismik BGP, Tapi Perang Total Cabut Pergub Usang!

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:55 WIB

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:22 WIB

“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:01 WIB

Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:46 WIB

Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:01 WIB

Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi

Berita Terbaru