Kepala BPJS Kesehatan Cabang Palembang : Cakupan Kesehatan Semesta (Universal Health Coverage) Bukti Nyata Negara Hadir untuk Kesejahteraan Masyarakat

Jumat, 10 Maret 2023 - 17:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang | Tintamerah.co.id – BPJS Kesehatan Cabang Palembang menyampaikan Apresiasi dan Terima Kasih yang sebesar-besarnya kepada 3 Kota dan Kabupaten yang berada di Wilayah Kerja Cabang Palembang atas diraihny Predikat Universal Health Coverage (UHC). Ketiga Kota dan Kabupaten yang dimaksud yaitu Kota Palembang, Kabupaten Musi Banyuasin dan Kabupaten Ogan Ilir.

“Apresiasi yang setingi-tingginya kami berikan kepada Bapak Walikota Palembang, Bapak Bupati Musi Banyuasin dan Bapak Bupati Ogan Ilir atas predikat yang diraih dan dapat terus dipertahankan”, ujar Sari Quratulainy selaku Kepala BPJS Kesehatan Cabang Palembang ketika ditemui tim Jamkesnews.

Kesehatan merupakan hal yang sangat utama bagi setiap manusia yang menjadi kebutuhan dasar masyarakat dan merupakan salah satu hak yang paling mendasar bagi manusia. Dalam ketentuan Undang-undang Dasar Negara Kesatuan RI Tahun 1945 pada Pasal 28 H ayat (1) menegaskan bahwa “setiap orang berhak memperoleh pelayanan kesehatan” disini jelas bahwa Negara berkewajiban menyediakan akses layanan kesehatan yang dapat di nikmati seluruh masyarakat, jelas Sari

BACA JUGA  Ada Apa Parlemen Kota Sambangi Markas Dpp Gencar Indonesia ?

Sari mengungkapkan bahwa target UHC sebagaimana telah ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2020-2024 yaitu cakupan kepesertaan Jaminan Kesehatan penduduk Indonesia ditargetkan mencapai minimal 98% dari total penduduk pada tahun 2024.

Dari data yang ada Per 1 Maret 2023 secara total jumlah cakupan peserta di wilayah kerja KC Palembang adalah sebesar 94,93 % dari total penduduk wilayah kerja BPJS Kesehatan Cabang Palembang dengan rincian cakupan peserta JKN Kota Palembang sebesar 99,76 % atau sekitar 1.717.271 jiwa, cakupan peserta JKN Kabupaten Musi Banyuasin sebesar 96,83% atau sekitar 647.433 jiwa, cakupan peserta JKN Kabupaten Ogan Ilir sebesar 96,71% atau sekitar 415.023 jiwa, cakupan peserta JKN Kabupate Banyuasin sebesar 89,13% atau sekitar 736.856 jiwa, dan cakupan peserta JKN Kabupaten Ogan Komering Ilir sebesar 87,61% atau sekitar 661.856 jiwa.

BACA JUGA  Sidang Kasus Dugaan Penipuan Indah Rizki Ani: Korban Berharap Keadilan dan Vonis Berat Untuk Terdakwa

Jumlah cakupan tersebut tak lepas dari dukungan dan komitmen yang besar dari Pemerintah terkait untuk memberikan Jaminan Kesehatan kepada penduduknya disamping kerja sama yang baik dengan seluruh stakeholder terkait.

Lebih lanjut Sari menjelaskan bahwa BPJS Kesehatan senantiasa berupaya meningkatkan cakupan seluruh segmen kepesertaan melalui berbagai strategi, di antaranya peningkatan akses kanal pendaftaran berbasis digital dan mengoptimalkan peran dan dukungan Pemerintah Daerah dengan mendaftarkan penduduknya menjadi Peserta JKN-KIS.

Dengan adanya dukungan dari Pemerintah melalui UHC membuktikan bahwa Pemerintah berkomitmen dan hadir dalam masyarakat. Ini membuktikan bahwa cita-cia negara kesejahteraan atau dikenal dengan istilah welfare state dapat di wujudkan.

Selanjutnya kami senantiasa mendorong keterlibatan para pemangku kepentingan, Badan Usaha/Badan Hukum, Filantropi dan Perorangan untuk berkontribusi dalam Program Inovasi Pendanaan Masyarakat Peduli JKN dengan mendaftarkan peserta baru dan/atau membayarkan iuran peserta menunggak PBPU/BP Kelas III.

BACA JUGA  Apresiasi Kapolda Sumsel dan Penghormatan Setinggi-tingginya Atas Dedikasi Mitra Polri

Untuk peningkatan mutu layanan BPJS Kesehatan Cabang Palembang terus berusaha memberikan pelayanan terbaik kepada peserta JKN dengan cara mempermudah akses dalam mendapatkan pelayanan kesehatan di Fasilitas-fasilitas kesehatan. Digitalisasi pelayanan terus ditingkatkan dan dikembangkan dimana peserta dapat menikmati layanan online cukup dengan akses Aplikasi Mobile JKN, Pelayanan dengan WA (PANDAWA) yang dapat diakses peserta dimanapun berada, konsutasi online, skrining kesehatan, antrian online, akses jumlah tempat tidur di Rumah Sakit, kata Sari.

Semoga peningkatan kualitas mutu layanan dapat terus dilakukan dengan Transformasi Mutu Layanan disemua lini program JKN, tutup Sari.

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan
“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI
Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total
Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI
Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi
Sengit Di Agam Pisan: Kupas Tuntas Tanya Jawab Sonny Ternando Dan Dhabi K Gumarya Bongkar Cacat Hukum Pergub 40/2017
Praktisi Hukum Sumsel Dhabi K Gumarya Tegaskan Pemangku Kebijakan dan Pertamina Wajib Tunduk Mutlak pada UU Nomor 2 Tahun 2012
Napak Tilas Kejayaan Migas PALI: Efran Tegas Dukung Survei Seismik BGP, Tapi Perang Total Cabut Pergub Usang!

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:55 WIB

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:22 WIB

“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:01 WIB

Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:46 WIB

Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:01 WIB

Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi

Berita Terbaru