Danrem 044/Gapo Dukung Koran Hybrid Palembang Ekspres

Selasa, 21 Maret 2023 - 06:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang | Tintamerah.co.id – Danrem 044/Gapo Brigjen TNI M. Naudi Nurdika, S.I.P, M.Si, M. Tr (Han) mendukung penuh keberadaan koran hybrid Palembang Ekspres.

Hal ini beliau sampaikan saat menerima kunjungan silaturahmi dengan manajemen Harian Umum Palembang Ekspres, Senin 20 Maret 2023.

Menurut Danrem, koran hybrid merupakan hasil inovasi dari perusahaan pers di era digitalisasi media.

Sehingga pembaca akan lebih mudah mendapatkan informasi yang ada di lapangan hanya dengan menggunakan handphone.

“Kita sangat mendukung koran hybrid, terlebih Palembang Ekspres menyediakan halaman khusus Warta Kodam,” kata Jenderal Bintang Satu ini.

Danrem 044/Gapo Brigjen TNI M. Naudi Nurdika, S.I.P, M.Si, M. Tr (Han) mendukung penuh keberadaan koran hybrid Palembang Ekspres.

BACA JUGA  Peltu Sarbini Ajak Warga Aktifkan Ronda Dan Pos Kamling

Untuk itulah, Danrem 044/Gapo akan memerintahkan seluruh jajarannya untuk membuka webiste baca koran Palembang Ekspres.

Dengan mengakses koran tersebut, para prajurit akan menerima informasi mulai dari pimpinan atas hingga di jajaran Babinsa di wilayah Korem 044/Gapo.

“Inilah yang kita sebut simbiosis mutualisme, kegiatan kita dengan rakyat bisa dipublikasikan. Oleh sebab itulah, saya akan memerintahkan seluruh jajaran untuk membuka koran hybrid Palembang Ekspres,” terang Brigjen Naudi.*

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan
“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI
Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total
Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI
Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi
Sengit Di Agam Pisan: Kupas Tuntas Tanya Jawab Sonny Ternando Dan Dhabi K Gumarya Bongkar Cacat Hukum Pergub 40/2017
Praktisi Hukum Sumsel Dhabi K Gumarya Tegaskan Pemangku Kebijakan dan Pertamina Wajib Tunduk Mutlak pada UU Nomor 2 Tahun 2012
Napak Tilas Kejayaan Migas PALI: Efran Tegas Dukung Survei Seismik BGP, Tapi Perang Total Cabut Pergub Usang!

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:55 WIB

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:22 WIB

“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:01 WIB

Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:46 WIB

Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:01 WIB

Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi

Berita Terbaru