Peltu Sarbini Ajak Warga Aktifkan Ronda Dan Pos Kamling

Senin, 23 Mei 2022 - 16:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang | Tintamerah.co.id – Babinsa Lebong Gajah koramil 418-08/Sako, Kodim 0418/Palembang Peltu Sarbini bersama Pelda Kardi Ajak Para ketua Rt Aktifkan Ronda Dan Pos Kamling.

Imbauan dan ajakan ini dilaksanakan di kantor Lurah Lebong gajah Jln Betawi Raya Rt 50 Rw 23 bersama Lurah Lebong gajah Aunah, Babinkamtibmas bersama para Ketua Rt membahas tentang rencana digiatkan kegiatan ronda malam di tiap tiap Rt, babinsa dan lurah menghimbau agar di tiap tiap Rt di giatkan lg ronda malam, dan di tiap- tiap Rt agar ada poskamling.
Dengan digiatkannya lagironda malam atau siskamling agar warga merasa nyaman dan aman.

”Untuk itu peran tokoh agama, tokoh masyarakat, peran kita semua, saya tidak bisa bekerja sendiri, bantuan oleh masyarakat sangat dibutuhkan,” ujar Peltu Sarbini.

BACA JUGA  Prajurit dan Persit Brigif 8/GC Terima Penyuluhan Pembinaan Rohani Dan Ideologi Kejuangan dari Bintaljarahdam II/Swj

Sementara itu, dalam upaya menjaga kamtibmas, Babinsa Koramil 418-08/Ssko Peltu Sarbini juga menghimbau para Ketua Rt untuk mengaktifkan kegiatan Ronda, dan membuat Pos Kamling di beberapa titik gank.

“Kita mengharapkan kepada warga masyarkat yang melaksanakan siskamling maupun ronda malam agar senantiasa kompak dalam hal menjaga kamtibmas yang aman dan kondusif,” ungkap Sarbini.
(***)

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan
“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI
Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total
Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI
Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi
Sengit Di Agam Pisan: Kupas Tuntas Tanya Jawab Sonny Ternando Dan Dhabi K Gumarya Bongkar Cacat Hukum Pergub 40/2017
Praktisi Hukum Sumsel Dhabi K Gumarya Tegaskan Pemangku Kebijakan dan Pertamina Wajib Tunduk Mutlak pada UU Nomor 2 Tahun 2012
Napak Tilas Kejayaan Migas PALI: Efran Tegas Dukung Survei Seismik BGP, Tapi Perang Total Cabut Pergub Usang!

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:55 WIB

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:22 WIB

“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:01 WIB

Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:46 WIB

Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:01 WIB

Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi

Berita Terbaru