Dandim 0410/Kota Bandar Lampung Berikan Penghargaan Kepada Personel Berprestasi

Selasa, 28 Maret 2023 - 05:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang | Tintamerah.co.id – Komandan Kodim (Dandim) 0410/Kota Bandar Lampung Letkol Arm Tri Arto Subagio M.Int.Rel.,M.M.D.S, memberikan penghargaan kepada Babinsa yang baru-baru ini viral saat mengamankan terduga pelaku pencurian dari amuk massa.

Babinsa tersebut adalah Serka Selamet yang kesehariannya bertugas di Koramil 410-04 Tanjung Karang Timur.

Dalam video yang beredar, Serka Selamet dengan kegagahannya tanpa rasa takut saat mengamankan terduga pelaku dari massa yang semakin Bringas.

Oleh karenanya, Komandan satuan dalam hal ini Dandim Kota Bandar Lampung memberikan penghargaan sebagai bentuk apresiasi terhadap Serka Selamet.

“Ya, ini sebagai bentuk apresiasi kita terhadap personel,” ujar Letkol Tri Arto, di Bandar Lampung, Senin (27/3)

BACA JUGA  Sempat Viral di Medsos Atas Ucapannya Masalah Tarif Parkir, Jukir Maman dan Anton Meminta Maaf

Lanjutnya, Dandim mengatakan terlepas seseorang itu telah terbukti melakukan kesalahan, tidak ada yang berhak menghakiminya sebelum ada putusan Pengadilan.

“Jadi, tindakan anggota (Serka Selamet) beberapa waktu lalu adalah tindakan yang tepat dalam mengamankan terduga pelaku. Kita tidak boleh menghakiminya, melainkan menyerahkan pelaku kepada aparat berwajib,” katanya

Selanjutnya, Dandim juga mengingatkan kepada personel jajaran untuk terus berbuat yang terbaik kepada masyarakat.

“Berikan yang terbaik untuk masyarakat, namun tetap jaga faktor keamanan,” tandasnya

Selain memberikan penghargaan kepada Serka Selamet, Dandim Kota Bandar Lampung juga memberikan penghargaan kepada dua personel sebagai perwakilan 2 staf Makodim dengan prestasi yang tidak kalah membanggakan, yakni Staf Logistik atas prestasi Satker Terbaik di lingkup Kodam II Sriwijaya dan staf Keuangan atas prestasi Peringkat Pertama IKPA AWARDS 2022.*

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan
“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI
Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total
Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI
Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi
Sengit Di Agam Pisan: Kupas Tuntas Tanya Jawab Sonny Ternando Dan Dhabi K Gumarya Bongkar Cacat Hukum Pergub 40/2017
Praktisi Hukum Sumsel Dhabi K Gumarya Tegaskan Pemangku Kebijakan dan Pertamina Wajib Tunduk Mutlak pada UU Nomor 2 Tahun 2012
Napak Tilas Kejayaan Migas PALI: Efran Tegas Dukung Survei Seismik BGP, Tapi Perang Total Cabut Pergub Usang!

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:55 WIB

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:22 WIB

“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:01 WIB

Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:46 WIB

Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:01 WIB

Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi

Berita Terbaru